PROBOLINGGO, kabarbromo.com –
Penanganan seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas di UOBK RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Tim kuasa hukum keluarga pasien meminta Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan pasien yang kemudian meninggal dunia.
Permohonan tersebut diajukan melalui surat tertanggal 28 September 2026 oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Achmad Mukhoffi, S.H., M.H. & Rekan, yang bertindak untuk kepentingan Misyatun (istri dari pasien an. Pauzi), warga Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Advokat Achmad Mukhoffi mengatakan, pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan pasien sejak 8 September 2026 setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Pasien menjalani perawatan hingga dinyatakan meninggal dunia pada 12 September 2026. Berdasarkan resume medis yang disebut dalam pengaduan, diagnosis akhir pasien tercatat Multiple Organ Failure + Sepsis et causa Multipel Trauma Berat.
Menurut kuasa hukum, terdapat empat dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dari sejumlah bidang spesialis, yakni bedah umum, bedah saraf, orthopedi dan traumatologi, serta anestesi dan terapi intensif.
Namun, tim kuasa hukum mempertanyakan pola pemantauan dan evaluasi medis selama pasien menjalani perawatan.
Kuasa Hukum Persoalkan Jeda Visite
Salah satu hal yang diminta untuk diaudit adalah dugaan tidak adanya kunjungan langsung (visite) oleh sejumlah DPJP selama sekitar ± 33 jam ketika kondisi pasien disebut berada dalam keadaan kritis.
“Dalam fakta perawatan medis nyata di ruang inap, selama durasi waktu sekitar ± 33 jam berturut-turut, pasien tidak pernah dilakukan visitasi langsung (visite) maupun evaluasi klinis tatap muka oleh sekurang-kurangnya tiga dokter spesialis DPJP yang ditunjuk,” kata Achmad Mukhoffi dalam keterangannya, pada Senin (28/09/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut perlu diverifikasi melalui rekam medis, catatan perkembangan pasien, jadwal dan log kunjungan dokter, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan.
Mukhoffi mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan penyebab kematian pasien hanya berdasarkan satu aspek pelayanan. Karena itu, menurut dia, diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan medis maupun administrasi rumah sakit.
“Hubungan medis merupakan perikatan upaya, bukan perikatan hasil. Karena itu, yang kami minta diperiksa adalah apakah kewajiban profesional, standar pelayanan, dokumentasi medis, dan tata kelola pelayanan telah dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Minta Inspektorat Bentuk Tim Audit
Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola pelayanan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Objek yang diminta diperiksa antara lain pihak manajemen RSUD Waluyo Jati, Komite Medis, DPJP yang menangani pasien, serta dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT).
Kuasa hukum juga meminta dilakukan penelusuran terhadap dokumentasi visite, termasuk kesesuaian antara catatan pelayanan dengan pelaksanaan pelayanan secara faktual.
Selain itu, mereka meminta pemeriksaan terhadap administrasi klaim insentif atau jasa pelayanan medis dokter yang berkaitan dengan perawatan pasien, termasuk kesesuaian dokumentasi pelayanan dengan pembayaran apabila memang terdapat klaim tersebut.
Menurut Mukhoffi, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan kepada pasien telah memenuhi standar pelayanan dan prinsip akuntabilitas.
Ia juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada keluarga pasien sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Pelajari Pengaduan
Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia mengatakan belum memeriksa secara langsung isi surat pengaduan yang disampaikan kuasa hukum.
“Belum saya cek secara langsung surat pengaduannya. Nanti akan kami pelajari isinya dan proses sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku,” ujar Imron. (Redaksi)












