Blog

  • Jeda Visite 33 Jam Dipersoalkan, Kuasa Hukum Minta Inspektorat Audit Penanganan Pasien di RSUD Waluyo Jati

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com –

    Penanganan seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas di UOBK RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

    Tim kuasa hukum keluarga pasien meminta Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan pasien yang kemudian meninggal dunia.

    Permohonan tersebut diajukan melalui surat tertanggal 28 September 2026 oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Achmad Mukhoffi, S.H., M.H. & Rekan, yang bertindak untuk kepentingan Misyatun (istri dari pasien an. Pauzi), warga Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

    Advokat Achmad Mukhoffi mengatakan, pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan pasien sejak 8 September 2026 setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dalam kondisi tidak sadarkan diri.

    Pasien menjalani perawatan hingga dinyatakan meninggal dunia pada 12 September 2026. Berdasarkan resume medis yang disebut dalam pengaduan, diagnosis akhir pasien tercatat Multiple Organ Failure + Sepsis et causa Multipel Trauma Berat.

    Menurut kuasa hukum, terdapat empat dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dari sejumlah bidang spesialis, yakni bedah umum, bedah saraf, orthopedi dan traumatologi, serta anestesi dan terapi intensif.

    Namun, tim kuasa hukum mempertanyakan pola pemantauan dan evaluasi medis selama pasien menjalani perawatan.

    Kuasa Hukum Persoalkan Jeda Visite

    Salah satu hal yang diminta untuk diaudit adalah dugaan tidak adanya kunjungan langsung (visite) oleh sejumlah DPJP selama sekitar ± 33 jam ketika kondisi pasien disebut berada dalam keadaan kritis.

    “Dalam fakta perawatan medis nyata di ruang inap, selama durasi waktu sekitar ± 33 jam berturut-turut, pasien tidak pernah dilakukan visitasi langsung (visite) maupun evaluasi klinis tatap muka oleh sekurang-kurangnya tiga dokter spesialis DPJP yang ditunjuk,” kata Achmad Mukhoffi dalam keterangannya, pada Senin (28/09/2026).

    Menurut dia, persoalan tersebut perlu diverifikasi melalui rekam medis, catatan perkembangan pasien, jadwal dan log kunjungan dokter, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan.

    Mukhoffi mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan penyebab kematian pasien hanya berdasarkan satu aspek pelayanan. Karena itu, menurut dia, diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan medis maupun administrasi rumah sakit.

    “Hubungan medis merupakan perikatan upaya, bukan perikatan hasil. Karena itu, yang kami minta diperiksa adalah apakah kewajiban profesional, standar pelayanan, dokumentasi medis, dan tata kelola pelayanan telah dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

    Minta Inspektorat Bentuk Tim Audit

    Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola pelayanan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Objek yang diminta diperiksa antara lain pihak manajemen RSUD Waluyo Jati, Komite Medis, DPJP yang menangani pasien, serta dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT).

    Kuasa hukum juga meminta dilakukan penelusuran terhadap dokumentasi visite, termasuk kesesuaian antara catatan pelayanan dengan pelaksanaan pelayanan secara faktual.

    Selain itu, mereka meminta pemeriksaan terhadap administrasi klaim insentif atau jasa pelayanan medis dokter yang berkaitan dengan perawatan pasien, termasuk kesesuaian dokumentasi pelayanan dengan pembayaran apabila memang terdapat klaim tersebut.

    Menurut Mukhoffi, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan kepada pasien telah memenuhi standar pelayanan dan prinsip akuntabilitas.

    Ia juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada keluarga pasien sesuai ketentuan yang berlaku.

    Inspektorat Pelajari Pengaduan

    Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia mengatakan belum memeriksa secara langsung isi surat pengaduan yang disampaikan kuasa hukum.

    “Belum saya cek secara langsung surat pengaduannya. Nanti akan kami pelajari isinya dan proses sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku,” ujar Imron. (Redaksi)

     

  • MERAJUT NURANI LINTAS AGAMA, PEREMPUAN PROBOLINGGO NYARINGKAN SUARA EKOFEMINISME ATASI KRISIS IKLIM

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Krisis iklim bukan lagi sekadar wacana global di atas kertas, melainkan ancaman nyata yang langsung mengetuk pintu rumah-rumah warga di Kabupaten Probolinggo. Anomali cuaca yang kian ekstrem, krisis air bersih, kerusakan ekosistem pesisir, hingga karut-marut tata kelola sampah telah menjelma menjadi rentetan masalah yang mengancam ketahanan keluarga dan masyarakat secara langsung.

    ‎​Menyadari situasi darurat ekologis tersebut, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Probolinggo mengambil langkah strategis dengan menginisiasi Sarasehan Akbar di Ruang Madakaripura, Gedung Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Senin (28/9/2026). Forum ini mempertemukan para tokoh perempuan dari berbagai latar belakang keyakinan untuk merajut perspektif Eco-Feminism (ekofeminisme) dengan nilai-nilai teologi lintas agama.

    ‎Langkah ini bertujuan membedah krisis iklim sekaligus merumuskan satu suara kolektif sebagai rekomendasi konkret bagi pemangku kebijakan daerah.

    ‎​Dalam realitas sosial di Kabupaten Probolinggo, dampak krisis iklim dirasakan secara tidak berimbang. Perempuan kerap menanggung beban ganda (double burden) mulai dari kewajiban domestik memastikan ketersediaan air bersih dan pangan keluarga, hingga kerentanan kesehatan reproduksi akibat sanitasi lingkungan yang memburuk.

    ‎​Kondisi ini melahirkan urgensi pendekatan ekofeminisme, yaitu perspektif yang melihat irisan kuat antara eksploitasi alam dan ketimpangan struktural terhadap perempuan. Pendekatan ini sekaligus menempatkan kaum perempuan sebagai agen pemulihan ekosistem yang paling strategis.

    Ketua GOW Kabupaten Probolinggo, Ning Umi Haniah, dalam arahannya menegaskan bahwa kepedulian terhadap lingkungan harus ditanamkan dari lingkup terkecil dan tidak boleh berhenti sebagai sekadar wacana.

    ‎​Senada dengan hal tersebut, Direktur Yayasan Ekosistem Sampah Indonesia (YESI), Aak Abdullah Al-Kudus, menyoroti pentingnya mengakselerasi kesadaran publik terhadap eskalasi ancaman perubahan iklim yang terjadi di tingkat lokal.

    ‎​Pelestarian lingkungan merupakan nilai moral universal yang diajarkan oleh seluruh agama. Melalui GOW Kabupaten Probolinggo yang menaungi berbagai organisasi perempuan lintas keyakinan, kekuatan kultural ini dikonsolidasikan secara masif.

    ‎​Pakar dan praktisi ekofeminisme, Zaimatus Sadiyah, menekankan pentingnya memandang isu pencemaran bukan sekadar persoalan teknis kebersihan, melainkan sebagai persoalan keadilan dan etika ekologis.

    ‎​Pandangan tersebut diperkuat oleh para panelis lintas iman yang hadir dalam sarasehan, ​Sr. Yosephine HK (Gereja Paroki St. Paulus Kraksaan), Josephine Akristiana S. (Gereja GKJW Kraksaan), ​Astika Widya A. (Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia / WHDI Kabupaten Probolinggo).

    ‎​Kehadiran para tokoh dari berbagai latar belakang agama ini menegaskan bahwa menjaga bumi adalah mandat keimanan bersama yang melintasi sekat-sekat dogmatis.

    ‎​Fokus utama dari sarasehan ini adalah menjadikan gerakan perempuan Probolinggo sebagai mercusuar kesadaran lintas agama terhadap ancaman kerusakan bumi.

    ‎​Melalui deklarasi bersama yang dirumuskan dalam forum ini, GOW Kabupaten Probolinggo mendorong pergerakan peduli lingkungan yang lebih masif hingga ke tingkat akar rumput. Lebih dari itu, rekomendasi kolektif ini diniatkan untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar segera merumuskan kebijakan publik yang kompeten, adil secara ekologis, dan berpihak pada keberlanjutan masa depan daerah. ( FBL )

  • Eks Anggota Polri Divonis Mati Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Rekannya Dihukum 20 Tahun

    MALANG, Kabarbromo.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman mati terhadap Agus Muhammad Sulaeman, terdakwa utama kasus pembunuhan berencana mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23). Sementara rekan terdakwa, Suyitno, dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

    ​Sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung Rabu (23/9/2026) mendapat pengawalan ketat aparat keamanan menyusul hadirnya gelombang massa dari keluarga korban dan LSM Lembaga Informasi Rakyat (LIRA).

    ​Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 459 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

    ​”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Soberi saat membacakan vonis.

    ​Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Agus. Terdakwa yang merupakan mantan anggota Polri aktif tersebut dinilai sebagai aktor intelektual (intellectual dader) yang merencanakan pembunuhan secara sadis terhadap adik iparnya sendiri.

    ​Hakim juga menyoroti upaya para terdakwa yang secara sengaja berusaha menghilangkan jejak kejahatan dengan membuang jasad korban ke sungai dan mengubur ponsel miliknya.

    ​Suasana haru mewarnai ruang sidang seusai ketukan palu hakim. Ayah almarhumah Faradila seketika sujud syukur di lantai persidangan, diiringi isak tangis lega pihak keluarga yang mengawal kasus ini sejak akhir tahun lalu.

    Kuasa hukum keluarga korban dari LSM LIRA, Samsuddin, S.H. (Cak Sam Lira), mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam menegakkan keadilan secara objektif tanpa memandang latar belakang terdakwa.

    ​”Putusan ini membuktikan integritas peradilan dan sudah sesuai fakta persidangan yang menunjukkan adanya perencanaan matang serta aksi yang sangat kejam. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai berkekuatan hukum tetap,” tegas Samsuddin.

    ​Kasus pembunuhan ini sebelumnya menyita perhatian publik sejak jasad Faradilla, mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan oleh seorang petani di pinggir sungai Jalan Raya Pasuruan-Malang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa pagi, 16 Desember 2025. Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm berwarna merah muda, celana kain, dan hoodie berwarna cokelat kombinasi hitam.

    ‎Atas perbuatan keji tersebut, Agus yang saat kejadian masih berstatus sebagai anggota Polri aktif telah menjalani sidang kode etik profesi dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebelum akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

    ‎Kepergian Faradilla yang tragis di tangan kakak iparnya sendiri menjadi duka mendalam yang mengetuk rasa kemanusiaan masyarakat luas. Vonis mati ini diharapkan tidak hanya memberikan ruang tenang bagi almarhumah dan keadilan bagi keluarga, tetapi juga menjadi pelajaran moral yang kuat bahwa kejahatan sejiwa apa pun terlebih yang dilakukan oleh oknum penegak hukum akan selalu menemukan pembalasan setimpal di hadapan hukum.

    ( Redaksi )

  • Libas88 Nusantara Lakukan Pulbaket Pengadaan Benih Tebu Kementan di Probolinggo

    Libas88 Nusantara Lakukan Pulbaket Pengadaan Benih Tebu Kementan di Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — LSM Libas88 Nusantara melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah transaksi pengadaan benih tebu Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian.

    Penelusuran tersebut dilakukan setelah organisasi itu menemukan adanya perbedaan pencatatan transaksi pada sejumlah paket pengadaan benih tebu untuk Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

    Ketua LSM Libas88 Nusantara, Muhyiddin Eveny, mengatakan pihaknya tengah memeriksa data pengadaan yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah, termasuk transaksi yang menggunakan Kode RUP 66876952.

    “Data yang kami telusuri menunjukkan satu Kode RUP tercatat pada dua transaksi dengan nama kegiatan dan luasan yang sama, tetapi penyedianya berbeda. Ini yang sedang kami dalami,” kata Muhyiddin saat dihubungi, Rabu (23/9/2026).

    Satu Kode RUP, Dua Transaksi

    Berdasarkan data yang menjadi bahan penelusuran Libas88 Nusantara, paket Pengadaan Benih Tebu untuk Kegiatan Bongkar Ratoon Kabupaten Probolinggo 879 Ha tercatat dalam dua transaksi.

    Transaksi pertama tercatat atas nama PT Riset Perkebunan Nusantara dengan nilai Rp3.757.453.560.

    Sementara transaksi kedua tercatat atas nama Embah Cacing dengan nilai Rp4.452.804.000.

    Kedua transaksi tersebut dalam data yang ditelusuri tercatat menggunakan Kode RUP 66876952 dan berstatus proses kontrak.

    Jika kedua nilai transaksi tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp8,21 miliar.

    Namun, pencatatan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pengadaan ganda, pelanggaran administrasi, ataupun kerugian negara. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, kontrak, volume pekerjaan, lokasi kegiatan, sumber pembiayaan, serta mekanisme transaksi untuk memastikan apakah kedua pencatatan tersebut merupakan dua transaksi untuk objek yang sama atau memiliki perbedaan lingkup pekerjaan.

    Muhyiddin mengatakan hal tersebut menjadi salah satu fokus pulbaket organisasinya.

    “Kami ingin memastikan terlebih dahulu apakah ini merupakan persoalan pencatatan dalam sistem, perbedaan lingkup pekerjaan, atau memang terdapat dua transaksi untuk objek yang sama. Kami tidak ingin menarik kesimpulan sebelum dokumennya lengkap,” ujarnya.

    Sejumlah Paket Turut Ditelusuri

    Selain Kode RUP 66876952, Libas88 Nusantara juga menelusuri sejumlah transaksi lain yang berkaitan dengan pengadaan benih tebu di Kabupaten Probolinggo.

    Data yang diperoleh organisasi tersebut mencatat antara lain:

    Kode RUP Nama Paket Penyedia Nilai Transaksi Status
    66876952 Bongkar Ratoon (879 Ha) Embah Cacing Rp4.452.804.000 On Process/Kontrak
    66876952 Bongkar Ratoon (879 Ha) PT Riset Perkebunan Nusantara Rp3.757.453.560 On Process/Kontrak
    66876994 Perluasan Tanaman (145 Ha) PT Riset Perkebunan Nusantara Rp1.443.895.500 On Process/Kontrak
    63638752 Bongkar Ratoon (1.000 Ha) PT Riset Perkebunan Nusantara Rp81.654.780 Completed/Serah Terima

    Berdasarkan penjumlahan nilai transaksi dalam data tersebut, empat transaksi mencapai sekitar Rp9,74 miliar.

    Libas88 Nusantara juga menyoroti perbedaan nilai transaksi antara paket dengan luasan 879 hektar dan paket dengan luasan 1.000 hektar.

    Namun, perbandingan nominal tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya ketidakwajaran harga. Nilai suatu paket pengadaan dapat dipengaruhi antara lain oleh spesifikasi benih, volume kebutuhan, lokasi distribusi, komponen pekerjaan, sumber pembiayaan, serta ketentuan kontrak.

    Karena itu, Libas88 Nusantara menyatakan akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen dan kondisi di lapangan.

    Verifikasi Lapangan

    Muhyiddin mengatakan timnya akan memeriksa keberadaan dan distribusi benih, lokasi kegiatan, penerima manfaat, serta kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan pelaksanaan di lapangan.

    “Kami akan cek fisik dan penerima manfaat. Kalau ternyata seluruhnya sesuai dokumen, tentu itu harus disampaikan. Sebaliknya, kalau ditemukan perbedaan, kami akan menyampaikan berdasarkan bukti,” katanya.

    Ia mengatakan hasil penelusuran akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penyampaian laporan kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang diperoleh.

    Libas88 Nusantara juga menyatakan akan menyerahkan data kepada aparat penegak hukum atau lembaga pemeriksa apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian. (Redaksi)

     

  • LSM AMPP Siapkan Pulbaket terhadap 89 Paket Pengadaan Langsung di Kabupaten Probolinggo

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (LSM AMPP) menyiapkan langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

    Ketua LSM AMPP Luthfi Hamid mengatakan, pulbaket tersebut dilakukan untuk menelusuri kesesuaian antara data pengadaan dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

    Berdasarkan data rekapitulasi pengadaan yang menjadi bahan telaah LSM AMPP yg diupdate hingga tanggal 23 September 2026, terdapat 89 paket pekerjaan dengan total nilai sekitar Rp14,027 miliar yang tercatat menggunakan metode pengadaan langsung pada tahun anggaran berjalan.

    “Data yang kami miliki akan kami telaah dan cocokkan dengan kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, volume, serta ketentuan yang berlaku,” kata Luthfi, Rabu (23/09/2026).

    Dinas Pendidikan dan Pertanian

    Data tersebut menunjukkan paket pengadaan langsung tersebar pada sekitar 20 satuan kerja perangkat daerah.

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tercatat memiliki 35 paket dengan nilai sekitar Rp6,29 miliar. Selanjutnya, Dinas Pertanian tercatat memiliki 17 paket dengan nilai sekitar Rp2,73 miliar.

    Sementara itu, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan tercatat memiliki 11 paket senilai sekitar Rp1,27 miliar, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tercatat memiliki 6 paket dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

    Adapun paket pada 16 satuan kerja lainnya tercatat sekitar 20 paket dengan nilai sekitar Rp2,73 miliar.

    Menurut Luthfi, angka tersebut masih menjadi bahan awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran.

    “Pengadaan langsung memiliki ketentuan dan batas nilai tertentu. Karena itu, kami akan melihat dokumen dan pola pengadaannya secara utuh. Termasuk apakah terdapat kesamaan pekerjaan, lokasi, waktu pelaksanaan, atau penyedia yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

    Cek Kondisi Fisik hingga Dokumen Pengadaan

    Luthfi mengatakan, tim AMPP tidak hanya mengandalkan data administrasi. Tim juga berencana melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi pekerjaan yang masuk dalam daftar telaah.

    Pengecekan tersebut antara lain menyangkut kesesuaian pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

    Beberapa pekerjaan yang akan menjadi bagian dari penelusuran antara lain rehabilitasi ruang kelas, pekerjaan jaringan irigasi, serta pembangunan atau peningkatan jalan usaha tani.

    Selain kondisi fisik, AMPP juga akan menelaah informasi mengenai penyedia jasa, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta status paket yang tercatat masih berjalan maupun telah selesai.

    “Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada verifikasi. Kalau memang sesuai, tentu harus disampaikan sesuai fakta. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, data dan bukti itulah yang akan menjadi dasar langkah berikutnya,” kata Luthfi.

    Ia menambahkan, apabila dalam proses pulbaket ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, pihaknya akan mempertimbangkan menyampaikan hasil telaah tersebut kepada instansi atau aparat yang berwenang.

    “Kami akan bekerja berdasarkan data dan bukti. Kalau ada temuan yang memang memenuhi unsur untuk dilaporkan, tentu akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme yang sesuai,” ujarnya.

    Hingga berita ini ditulis, data mengenai 89 paket tersebut masih menjadi bahan telaah LSM AMPP. Status dan pelaksanaan masing-masing paket perlu dikonfirmasi melalui dokumen pengadaan serta pemeriksaan kondisi pekerjaan di lapangan sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. (Redaksi)

     

  • Dituding Intimidasi Warga dan Rendahkan Pendamping Hukum, Oknum Penyidik Polres Probolinggo Disorot

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Tindakan tidak profesional diduga dilakukan oleh oknum penyidik di Polres Probolinggo saat menangani pelaporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur asal Kecamatan Dringu, Sabtu (19/9/2026). Oknum tersebut ditengarai mengeluarkan pernyataan yang merendahkan peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta menakut-nakuti keluarga korban.

    Peristiwa ini bermula saat LBH Justisia Arunakara Indonesia mendampingi korban dan orang tuanya membuat laporan resmi di Gedung Satreskrim Polres Probolinggo. Pendampingan tersebut dipimpin langsung oleh Advokat Suta bersama Sekjen LBH, Ahmad Hilmiddin.

    Namun, seusai tim LBH meninggalkan markas kepolisian, oknum penyidik diduga melontarkan kalimat yang menyudutkan kehadiran penasihat hukum kepada ibu korban.

    “Sampean banyak uangnya kok didampingi pengacara sama wartawan, habis-habisan nanti sampean, Bu.” – Dugaan ucapan oknum penyidik Polres Probolinggo kepada orang tua korban

    LBH Tegaskan Pendampingan Gratis

    Menanggapi pernyataan tersebut, Advokat Suta menyatakan keberatan keras. Pihaknya menyayangkan narasi yang dibangun oknum penyidik seolah-olah layanan hukum dari LBH berbiaya mahal.

    Suta menegaskan bahwa LBH Justisia Arunakara Indonesia mendampingi perkara ini secara pro bono atau tanpa dipungut biaya sepeser pun, mengingat kondisi ekonomi keluarga korban yang terbatas.

    “Kami kaget dan mempertanyakan maksud penyidik menyampaikan hal seperti itu. Padahal pendampingan kami berikan murni secara cuma-cuma,” ujar Suta.

    Tak hanya itu, intimidasi diduga berlanjut pada penahanan dokumen administrasi laporan. Keluarga korban hingga kini enggan memberikan foto Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada tim hukumnya sendiri karena dilarang oleh penyidik.

    Respon Markas Kepolisian

    Menanggapi tuduhan tersebut, Kanit Pidum Polres Probolinggo, Wahyudi, berjanji akan memanggil dan mengklarifikasi anggotanya yang bertugas saat itu.

    “Nanti saya tanyakan dulu ke yang bersangkutan. Jika terbukti benar, tentu akan saya peringatkan agar tidak diulangi lagi,” ungkap Wahyudi saat dikonfirmasi.

    Hingga saat ini, pihak Polres Probolinggo masih melakukan penelusuran internal terkait dugaan pelanggaran etik tugas penyidikan tersebut. (Redaksi)

     

  • Diduga Menyalahgunakan Kewenangan, Oknum Polisi di Probolinggo Didesak Dimutasi Out of Area

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (LSM AMPP) mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajaran Divisi Propam Polri untuk menjatuhkan sanksi mutasi keluar daerah terhadap Aipda RSH, anggota Polisi di Polres Probolinggo. Desakan ini mengemuka setelah Aipda RSH diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengamankan seseorang dan satu unit kendaraan roda empat tanpa dasar hukum yang jelas.

    Ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid menyampaikan, tuntutan resmi tersebut dilayangkan melalui surat pengaduan bernomor 021/IX/2026/Dumas AMPP yang ditujukan langsung kepada Kapolri, Wakapolri, Kadivpropam Polri, hingga jajaran pejabat utama Divpropam Polri di Jakarta.

    Langkah LSM AMPP ini merespons terbitnya surat klarifikasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Nomor: B-1256/DT.01.06/8/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Surat Kompolnas tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Gigit Hermanto terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum kepolisian setempat.

    “Berdasarkan hasil klarifikasi Kompolnas dan audit investigasi internal Sipropam Polres Probolinggo, Aipda RSH diduga menggunakan kewenangan sebagai anggota Polri untuk mengamankan orang dan barang tanpa dasar hukum. Tindakan tersebut diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujar Lutfi Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (22/09/2026).

    Sita Mobil dan Amankan Warga

    Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Perintah Tugas Kapolres Probolinggo Nomor: Sprin/23/V/RES.1.24/2026/Sipropam tertanggal 30 Mei 2026. Atas dasar perintah tersebut, Seksi Propam Polres Probolinggo melakukan audit investigasi dan memeriksa sejumlah saksi dari unsur masyarakat sipil maupun personel kepolisian.

    Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan serta meneliti satu unit mobil Honda Mobilio warna putih tahun 2019 dengan nomor polisi L 1406 EI. Hasil pemeriksaan ditemukan dugaan adanya tindakan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang di luar prosedur hukum (unlawful action) yang diduga dilakukan oleh oknum Aipda RSH tersebut. Saat ini, terduga pelanggar tengah menjalani proses pemeriksaan sidang Kode Etik Profesi Polri di Sipropam Polres Probolinggo.

    Cegah Konflik Kepentingan

    Meski proses etik internal di tingkat Polres Probolinggo sedang berjalan, LSM AMPP menilai tindakan penanganan di tingkat lokal belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik dan meredam gejolak sosial di masyarakat.

    Lutfi menegaskan, sanksi mutasi ke luar wilayah hukum Polres Probolinggo sangat krusial untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan (conflict of interest) serta intervensi psikologis terhadap korban maupun saksi-saksi.

    “Tindakan sewenang-wenang dengan menggunakan atribut kepolisian tidak hanya merusak marwah institusi Polri, tetapi juga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Kami meminta pimpinan Polri dan Bidpropam Polda Jatim mengambil langkah tegas berupa mutasi keluar daerah sebagai bentuk pendidikan organisasi dan sterilisasi wilayah dari pengaruh terduga pelanggar,” tegas Lutfi.

    LSM AMPP berharap Mabes Polri dan Polda Jawa Timur dapat bersikap objektif dan transparan dalam mengawal penegakan kode etik ini, sejalan dengan semangat reformasi kultural Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). (Redaksi)

     

  • ​”Visite” DPJP Melewati Batas 24 Jam, RSUD Waluyo Jati Diduga Melanggar Standar Pelayanan Minimal

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Kuasa hukum keluarga almarhum Pauzi, A. Mukhoffi, mendesak manajemen RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, untuk segera merampungkan tiga audit, yakni: audit medik, audit keperawatan, dan audit rekam medik. Langkah ini diambil usai timbulnya dugaan penundaan asuhan medis (delay of care) yang berujung pada meninggalnya pasien Pauzi pada Sabtu (12/09/2026).

    Mukhoffi mengungkapkan, Pauzi pertama kali masuk ke ruang rawat inap RSUD Waluyo Jati pada Selasa malam (08/09/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) baru datang melakukan pemeriksaan fisik langsung pada Kamis pagi (10/09/2026), sekitar pukul 06.30 WIB.

    “Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit dari Kementerian Kesehatan, pasien baru di ruang rawat inap wajib diperiksa oleh DPJP maksimal 24 jam sejak masuk ruangan. Artinya, batas akhir dokter spesialis melakukan visite fisik pertama adalah Rabu pukul 21.00 WIB,” ujar Mukhoffi yang juga menjabat sebagai Ketua LPBH PCNU Kraksaan.

    Ia menegaskan, sepanjang hari Rabu hingga malam hari, tidak ada satu pun dari tiga dokter spesialis terkait yang hadir mengevaluasi kondisi pasien secara langsung (direct).

    Soroti Legalitas Instruksi dan UU Kesehatan

    Menanggapi kemungkinan argumen pihak rumah sakit yang menyatakan pelayanan telah diberikan melalui instruksi pesan singkat (WhatsApp), Mukhoffi menekankan bahwa tata kelola rekam medis dan standar akreditasi mewajibkan verbal order atau instruksi jarak jauh divalidasi  baik secara fisik maupun elektronik, maksimal 24 jam.

    “Karena hingga Rabu pukul 21.00 WIB DPJP Utama tidak datang memvalidasi instruksinya di lembar Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), status instruksi via telepon atau pesan singkat tersebut gugur legalitasnya. Ini diduga dapat dikategorikan sebagai penundaan asuhan medis,” tegasnya.

    Dugaan tindakan pembiaran tersebut diduga melanggar Pasal 297 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai kewajiban pengisian rekam medis yang sah, lengkap, dan terintegrasi, serta Pasal 276 huruf c pada undang-undang yang sama.

    Selain itu, manajemen rumah sakit diduga gagal menyelenggarakan pelayanan yang bermutu dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 175 ayat (1) UU Kesehatan No. 17/2023. Dugaan pembiaran pasien dengan indikasi melewati 24 jam pertama tanpa evaluasi langsung dari penanggung jawab medis diduga bertolak belakang dengan standar profesi kedokteran.

    “Standar profesi tertinggi bagi dokter spesialis bedah, ortopedi, maupun bedah saraf dalam mendiagnosis komplikasi akut adalah pemeriksaan fisik langsung, look, feel, move. Mengandalkan ketikan teks atau foto via WhatsApp selama lebih dari 24 jam diduga melanggar hak pasien atas pelayanan yang aman dan bermutu,” pungkas Mukhoffi.

    Saat ini, pihak keluarga masih menunggu respons resmi dan hasil audit menyeluruh dari RSUD Waluyo Jati Kraksaan terkait kronologi serta penanganan medis yang diberikan kepada almarhum Pauzi.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari manajemen RSUD Waluyo Jati Kraksaan mengenai kronologi pelayanan terhadap almarhum Pauzi maupun hasil evaluasi internal rumah sakit.

    Redaksi terbuka memberikan ruang kepada pihak RSUD Waluyo Jati dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, data, maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan. (Redaksi)

     

  • Proyek Jembatan Dam 8 Brabe Disorot Ormas, Penggunaan Material hingga Aspek K3 Dipertanyakan

    PROBOLINGGO, Kabarbromo.com — Pelaksanaan proyek pembangunan di kawasan Jembatan Dam 8, Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, mendapat perhatian serius dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tapal Kuda Nusantara. Sorotan tersebut mencakup dugaan perubahan material konstruksi, metode pengerjaan di lapangan, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Senin, 21/08/2026 .

    ​Berdasarkan pemantauan di lokasi, ‎H. Abdullah, yang diketahui sebagai penghuni rumah adat DAM 8 mengatakan area pekerjaan berada di atas jembatan dengan kedalaman tebing sekitar 20 meter. Kondisi geografis tersebut dinilai memiliki potensi risiko kecelakaan kerja yang tinggi jika tidak diimbangi dengan perlindungan memadai.

    Menurut informasi yang disampaikan Perwakilan Ormas Tapal Kuda Nusantara menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat material besi jenis C peninggalan era Belanda di lokasi tersebut. Material lama itu dinilai masih memiliki ketebalan dan kekuatan konstruksi yang cukup baik.

    ​Namun, dalam pelaksanaan proyek saat ini, material tersebut diduga diganti dengan besi jenis L atau besi siku. Perubahan ini memicu pertanyaan dari warga setempat dan pihak ormas terkait spesifikasi teknis, ketebalan, serta ketahanan material pengganti tersebut.

    ​”Jika material lama masih layak dan berkualitas baik, perlu ada penjelasan transparan mengenai alasan penggantian ke besi L atau siku. Kami ingin memastikan material yang digunakan sesuai spesifikasi standar agar kekuatan konstruksi terjamin,” ujar perwakilan Ormas Tapal Kuda Nusantara.

    ​Selain persoalan bahan bangunan, metode pengecoran Tembok Penahan Tanah (TPT) juga tak luput dari pengawasan. Pengecoran diduga dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin aduk semen (molen). Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi konsistensi dan kualitas adonan beton secara teknis.

    Terkait keselamatan kerja, ormas mendesak pihak pelaksana proyek untuk memperketat penerapan K3. Mengingat posisi pengerjaan berada di ketinggian dengan curamnya medan di bawahnya, ketersediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja menjadi hal mendasar yang wajib dipenuhi.

    ​Pihak ormas menegaskan bahwa penyampaian masukan ini bukan untuk menghambat proses pembangunan. Langkah ini dilakukan guna memastikan proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah berjalan transparan, berkualitas, dan aman.

    ​Mereka meminta instansi terkait serta dinas teknis untuk turun ke lapangan guna memeriksa kesesuaian material, metode pengerjaan, dan penerapan K3. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pelaksana diharapkan segera melakukan evaluasi serta memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.

    ​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak kontraktor pelaksana (CV) serta dinas terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi resmi. Hak jawab dan tanggapan dari pihak-pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan (cover both sides).

    ( Redaksi )

  • Sinergi DLH Probolinggo dan Jenggala Edukasi Budaya Minim Sampah di Pesantren

    Probolinggo, Kabarbromo.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo menggandeng komunitas Jenggala untuk menanamkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan di kawasan keagamaan. Kolaborasi ini diwujudkan melalui program Eco Pesantren yang digelar di Pondok Pesantren Rofiatul Islam pada Jumat, 18/09/ 2026.

    ‎Kegiatan edukasi tersebut difokuskan untuk mendorong kemandirian para santri dalam memilah dan mengolah limbah rumah tangga yang dihasilkan saban hari. Lewat pendekatan ini, santri diajak menyadari bahwa setiap barang yang dikonsumsi membawa dampak langsung terhadap kelestarian alam di sekitar mereka.

    ‎Penyuluh Lingkungan DLH Kabupaten Probolinggo, Wanti, menegaskan pentingnya perubahan pola pikir dalam memandang persoalan sampah. Menurutnya, penanganan krisis lingkungan tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah maupun petugas kebersihan semata, melainkan butuh keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.

    ‎”Sampah yang kita hasilkan butuh waktu lama untuk terurai, sehingga ketidakpedulian terhadap barang yang dikonsumsi berpotensi menyumbang polusi bagi bumi,” kata Wanti di sela-sela kegiatan.

    ‎Founder Jenggala, Ning Hani, menambahkan bahwa pesantren memiliki posisi strategis sebagai ruang edukasi lingkungan berkelanjutan. Sebagai wadah pembinaan generasi muda yang dihuni banyak orang, pesantren menjadi tempat yang ideal untuk membangun kebiasaan hidup minim sampah.

    ‎Langkah edukatif ini mendapat sambutan hangat dari pihak pengelola pesantren. Perwakilan keluarga pengasuh Pondok Pesantren Rofiatul Islam, Neng Elok Faiqoh, menyatakan siap mendukung penuh keberlanjutan program melalui pengetatan aturan internal lembaga.

    ‎Beberapa langkah nyata yang telah diterapkan di lingkungan pesantren tersebut antara lain.

    ‎ * Pencegahan sampah dapur : Menghapus penggunaan kertas minyak sebagai pembungkus makanan santri.

    ‎ * Pembatasan kemasan plastik : Membatasi penjualan makanan ringan berbungkus plastik di area koperasi.

    ‎ * Setor sampah berkala : Mewajibkan santri yang hendak pulang ke rumah untuk menyetorkan sisa sampah plastik kepada pengurus.

    ‎Melalui sinergi antara pemerintah, komunitas, dan lembaga pendidikan agama ini, kebiasaan memilah sampah dari sumbernya diharapkan tidak berhenti di dalam kompleks pesantren saja, melainkan terus terbawa hingga ke lingkungan keluarga serta masyarakat luas. ( FBL )

  • HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Probolinggo Perkuat Kebersamaan dan Soliditas

     

     

    PROBOLINGGO — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Probolinggo menggelar olahraga bersama yang diikuti personel Polri serta keluarga besar Polres Probolinggo.

    Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menjaga kebugaran sekaligus mempererat tali silaturahmi, kekompakan, dan soliditas seluruh keluarga besar Polres Probolinggo. Jum’at . 18/08/2026 .

    Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Ali Rifqi Mubarok mengatakan, kesehatan dan kebugaran personel merupakan bagian penting dalam menunjang pelaksanaan tugas kepolisian.

    “Olahraga bersama ini menjadi sarana untuk menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan dan kekompakan keluarga besar Polres Probolinggo. Dengan tubuh yang sehat, kita dapat menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” ujarnya.

    Menurutnya, peringatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 juga menjadi momentum untuk meningkatkan semangat pengabdian personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Mari jadikan momentum HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 sebagai penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tambahnya.

    Selain menjaga kesehatan, olahraga bersama tersebut diharapkan semakin memperkuat soliditas dan semangat personel dalam melaksanakan tugas serta memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

     

    Hery.

     

     

  • Polemik Anggaran Perjadin ke China: Sekda Probolinggo Sebut Diberikan ke Ketua Delegasi, Aktivis Beberkan Temuan RUP

    ​PROBOLINGGO, kabarbromo.com — Klarifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si. mengenai alokasi anggaran perjalanan dinas (perjadin) luar negeri ke China menuai sorotan tajam. Pernyataan awal yang mengesankan total anggaran Rp 300 juta lebih hanya terserap Rp 97 juta untuk agenda rombongan justru dinilai memicu simpang siur akuntabilitas publik.
    ​Melalui video klarifikasi yang beredar sejak Senin (14/9/2026), Ugas mengonfirmasi adanya alokasi awal senilai Rp 300 juta lebih untuk rombongan delegasi penanganan potensi investasi dari China. Dari pagu tersebut, Ugas mengklaim dana yang terpakai sekitar Rp 97 juta.
    ​Namun, dalam rincian penjelasan berikutnya, fakta sebenarnya terkuak bahwa dana senilai Rp 97 juta itu bukan untuk pembiayaan keseluruhan rombongan, melainkan hanya dibayarkan kepada satu orang, yakni Hamim selaku Ketua Delegasi.
    ​Ugas menerangkan, kunjungan kerja ini diawali dari undangan salah satu gubernur di China kepada Bupati Probolinggo guna mempertemukan Pemkab dengan investor luar negeri.
    ​”Karena izin Bapak Bupati tidak di-ACC, maka diutus delegasi yang mewakili Pemkab Probolinggo,” terang Ugas saat dikonfirmasi.
    ​Skema Pembiayaan Rombongan yang Terpisah
    ​Ugas merinci terdapat lima orang yang ditugaskan dalam rombongan delegasi ke China: ​Hamim (Ketua Delegasi), ​Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas PUPR  ​Ketua KADIN, ​Billi (Penerjemah).
    ​Ia menjelaskan bahwa pencairan Rp 97 juta murni merupakan alokasi perjadin dan uang saku khusus untuk Hamim. Sementara itu, biaya perjalanan pejabat teknis lainnya dipecah dan dibebankan ke pos OPD masing-masing.
    ​”Kalau Kepala PUPR dan Kepala Bapelitbangda, perjadinnya menggunakan anggaran OPD masing-masing. Untuk Ketua KADIN dan penerjemah menanggung biaya sendiri. Akomodasi selama di China ditanggung pengundang, tetapi tiket pesawat kita bayar sendiri,” ujar Ugas.
    ​Tanggapan Menohok Kamil Wahyudi: “Diduga Bentuk Penyamaran Total Anggaran”
    ​Klarifikasi dari pihak Sekda tersebut direspon secara kritis dan menohok oleh praktisi hukum sekaligus aktivis pemerhati anggaran Probolinggo, Kamil Wahyudi, S.H.
    ​Kamil menilai narasi yang disampaikan Sekda merupakan bentuk narasi yang berpotensi misleading. Menurutnya, klaim seolah-olah seluruh kegiatan kunjungan ke China hanya menghabiskan Rp 97 juta adalah pembenaran yang runtuh saat dikaji struktur penganggarannya.
    ​”Pernyataan Sekda bahwa anggaran Rp 300 juta lebih itu terpakai Rp 97 juta jelas diduga menyamarkan realisasi beban APBD sesungguhnya,” tegas Kamil saat dikonfirmasi media.
    ​”Publik digiring seolah-olah Pemkab telah melakukan efisiensi anggaran hingga dua pertiga dari pagu. Padahal, angka Rp 97 juta itu hanya untuk satu individu, sementara Kepala PUPR dan Kepala Bapelitbangda menggunakan porsi anggaran dinas (OPD) masing-masing yang berdiri sendiri,” tambah Kamil.
    ​Beberkan Data RUP Dinas PUPR
    ​Untuk memperkuat argumentasinya, Kamil membeberkan bukti pencatatan resmi pada sistem pengadaan pemerintah. Ia menemukan adanya alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri terpisah yang melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.
    ​Berdasarkan data Rencana Pengadaan dengan Kode RUP 43564408, tercatat paket Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Dinas PUPR dengan pagu anggaran Rp 100 juta. Paket pengadaan tersebut memiliki nilai realisasi sebesar Rp 75 juta melalui metode swakelola, dengan penyedia atas nama Hengki Cahjo Saputra, yang statusnya hingga saat ini masih berjalan pada tahapan kontrak.
    ​Kamil pun mempertanyakan transparansi serta keabsahan skema swakelola tersebut dalam mata anggaran perjalanan dinas aparatur negara.
    ​”Ini baru dari satu OPD, yakni Dinas PUPR senilai Rp 75 juta. Bagaimana dengan Bapelitbangda?. Jika semua item ini dijumlahkan, total APBD yang tergerus untuk rombongan ke China jelas berada jauh di atas Rp 97 juta,” sentil Kamil.
    ​Kamil juga menyoroti penggunaan metode swakelola dengan pihak penyedia perseorangan pada paket perjalanan dinas luar negeri di RUP tersebut.
    ​”Bagaimana mungkin perjalanan dinas pejabat daerah dialokasikan lewat metode swakelola dengan penyedia perorangan??. Apa ini tidak menabrak kaidah tata kelola keuangan daerah dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah??. Kita mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan melakukan audit investigatif atas pemecahan mata anggaran ini,” pungkas Kamil. (Redaksi)