Kategori: daerah

  • Diadukan ke Propam, Polsek Pakuniran ‘Obral’ 4 SP2HP dalam Sehari; Aktivis Siliwangi: Itu Diduga Administrasi Sulap!

    Syaiful Bahri, Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kinerja Unit Reskrim Polsek Pakuniran, Polres Probolinggo, kini tengah berada di titik nadir. Setelah sekian lama perkara dugaan penipuan yang menimpa AR, warga Desa Bucor Wetan, “jalan di tempat”, pihak kepolisian tiba-tiba mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sekaligus kepada pelapor pada Minggu (10/5/2026).

    ​Langkah “borongan” ini diduga kuat merupakan reaksi panik setelah pelapor, AR, melayangkan aduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait lambannya penanganan perkara, pada Kamis (7/5/2026).

    ​Berdasarkan dokumen yang diterima, empat SP2HP tersebut mencakup rentang waktu penyelidikan dari Januari hingga Februari 2026. Namun, surat-surat tersebut baru diserahkan secara bersamaan pada bulan Mei.

    ​Kejanggalan ini memicu kritik keras terkait transparansi kepolisian. SP2HP yang seharusnya menjadi hak pelapor untuk mendapatkan informasi berkala, diduga sengaja ditahan dan baru dikeluarkan sebagai “tameng” untuk menghindari sanksi etik penyidik.

    ​Menanggapi fenomena unik ini, Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, angkat bicara. Ia menilai tindakan Kanit Reskrim Polsek Pakuniran, Adi Perdana, adalah diduga bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat kecil yang mencari keadilan.

    ​”Ini diduga namanya ‘Administrasi Sulap’. Bagaimana mungkin surat yang tertanggal Januari dan Februari baru sampai ke tangan rakyat di bulan Mei setelah ada pengaduan ke Propam?. Ini bukti nyata bahwa pelayanan publik di Polsek Pakuniran terindikasi sedang sakit dan tidak transparan,” tegasnya, Minggu (10/5/2026).

    ​Syaiful menduga ada upaya manipulasi data administratif seolah-olah penyidik telah bekerja sesuai prosedur sejak awal tahun, padahal kenyataannya pelapor dibiarkan tanpa kepastian selama berbulan-bulan.

    ​”Kami mendesak Kapolres Probolinggo untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kanit Reskrim Pakuniran. Jangan sampai slogan ‘Polri Presisi’ hanya jadi pajangan tembok. Sementara di lapangan penyidik baru bergerak setelah ada pengaduan ke Propam. Kalau tidak mampu melayani, lebih baik mundur daripada memalukan institusi Polri!” tambahnya.

    ​Dalam empat dokumen yang diserahkan sekaligus itu, terlihat progres yang terkesan dipaksakan untuk tampak berjalan:

    • Januari: Penunjukan penyidik dan pemeriksaan saksi.
    • Februari: Pemanggilan terlapor yang diklaim tidak di tempat, hingga pengajuan gelar perkara.

    ​Syaiful mempertanyakan, jika proses sudah mencapai tahap gelar perkara pada Februari, mengapa informasi tersebut baru “mendarat” di tangan pelapor pada Mei?

    ​”Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan,” menjadi kalimat yang tepat menggambarkan nasib laporan perkara ini. Masyarakat kini menunggu keberanian Kapolres Probolinggo untuk menindak tegas oknum di bawahnya yang bekerja berdasarkan “tekanan aduan”, bukan atas dasar dedikasi melayani,” ucapnya.

    ​”Polisi seharusnya melayani dengan “cepat, tepat, dan transparan” sebagaimana slogan yang tertera di kaki surat mereka, bukan sekadar menjadikannya hiasan kertas di atas meja kerja yang berdebu,” imbuhnya.

    Saat dikonfirmasi pada Minggu (10/5/2026), Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Adi Perdana membantah adanya unsur kesengajaan untuk menahan informasi perkembangan perkara. Menurutnya, penumpukan surat tersebut murni disebabkan oleh kendala di lapangan.

    ​”Sudah kami jelaskan tadi ke pelapor, ada kesalahan non-teknis terkait pengiriman. Kami sudah sampaikan permohonan maaf dan penjelasan tersebut secara langsung,” ujar Adi.

    ​Menanggapi tuduhan bahwa penyidik baru bergerak setelah diadukan ke Propam, Adi mengklaim bahwa komunikasi dengan pelapor sebenarnya terjalin secara informal selama ini.

    ​”Sebelum-sebelumnya juga secara lisan kami sudah update ke pelapor mengenai hasil yang sudah dilakukan maupun kendala yang kami alami di lapangan,” tambahnya. (Redaksi)

     

  • Hapus Jarak, Fraksi PKB Probolinggo Sulap Kantor DPC Jadi Rumah Solusi Pengaduan Rakyat

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com  — Meja-meja di Kantor DPC PKB Kabupaten Probolinggo kini tak lagi sekadar menjadi tempat rapat internal partai. Setiap hari Jumat, ruang tersebut bertransformasi menjadi kanal komunikasi langsung antara konstituen dan wakilnya di parlemen. Melalui program “Hari Fraksi”, para anggota legislatif dari Fraksi PKB berupaya mendobrak sekat birokrasi yang selama ini dinilai menghambat arus aspirasi warga.

    ​Program yang dijadwalkan berlangsung setiap pukul 09.00 hingga 16.00 WIB ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan beragam persoalan, mulai dari sengketa infrastruktur desa, akses kesehatan, hingga karut-marut bantuan sosial.

    Pelembagaan Partisipasi

    ​Langkah ini dinilai bukan sekadar gimik politik menjelang kontestasi, melainkan upaya melembagakan partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat daerah. Selama ini, pola serap aspirasi cenderung bersifat formalistik dan hanya terjadi saat masa reses.

    ​Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Probolinggo Muchlis menegaskan bahwa inisiatif ini lahir dari kesadaran akan pentingnya kehadiran fisik anggota dewan di tengah persoalan warga. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang kami kawal di gedung dewan benar-benar berakar dari kegelisahan masyarakat di bawah,” ujar Muchlis.

    Tinjauan Kebijakan dan Hukum

    ​Pengamat kebijakan publik, Ahmad, SPd., menilai fenomena ini sebagai bentuk deliberative democracy atau demokrasi musyawarah yang dipraktikkan secara organik. Menurutnya, keberhasilan sebuah kebijakan publik sangat bergantung pada seberapa besar input masyarakat diakomodasi oleh pengambil keputusan.

    ​”Dalam perspektif kebijakan publik, ini adalah langkah mitigasi risiko. Ketika serapan aspirasi dilakukan secara rutin, potensi penolakan terhadap sebuah kebijakan daerah bisa diminimalisir karena ada dialog yang tuntas di awal,” kata Ahmad.

    ​Dari sisi hukum, praktisi hukum tata negara, Feriyanto, SH., menyebutkan bahwa “Hari Fraksi” memperkuat mandat konstitusional anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    ​”Secara yuridis, anggota dewan memiliki kewajiban moral dan legal untuk mempertanggungjawabkan jabatannya kepada konstituen. Ruang pengaduan ini menjadi alat bukti bahwa fungsi representasi dijalankan secara aktif, bukan pasif,” jelas Feri.

    Tantangan Konsistensi

    ​Meski menuai apresiasi, tantangan terbesar dari program ini adalah konsistensi dan tindak lanjut. Aspirasi yang masuk tidak boleh berhenti di meja pengaduan, namun harus mampu dikonversi menjadi nota komisi, pemandangan umum fraksi, hingga menjadi poin krusial dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    ​Di tengah sinisme publik terhadap kinerja parlemen, langkah Fraksi PKB Probolinggo ini menjadi ujian sekaligus peluang: apakah kanal ini akan menjadi solusi nyata, atau sekadar kotak saran tanpa kunci pembuka. Namun bagi warga yang datang membawa tumpukan berkas pengaduan pada Jumat pagi itu, harapan baru setidaknya telah dimulai dari kursi ruang tamu partai. (Tim Redaksi)

  • Satpol PP Probolinggo Diduga “Obral” Anggaran: Sewa Mobil Rp 280 Juta, Beli Baru Rp 1 Miliar

    Satpol PP Probolinggo Diduga “Obral” Anggaran: Sewa Mobil Rp 280 Juta, Beli Baru Rp 1 Miliar

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Postur anggaran rencana pengadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo tahun 2026 menuai sorotan tajam. Di tengah kebijakan menyewa kendaraan operasional senilai Rp.280,8 juta, institusi penegak perda ini ternyata juga mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp.1,055 miliar untuk pembelian dua unit mobil dinas baru (roda 4 double gardan dengan pagu Rp.600 juta dan pickup single cabin toyota hilux 4×4 2.4 diesel dengan pagu Rp.455 juta).

    ​Kontrasnya kebijakan ini memicu pertanyaan mendasar mengenai perencanaan anggaran di internal Satpol PP. Di satu sisi, negara dibebani biaya sewa yang bersifat konsumtif, namun di sisi lain, belanja modal untuk aset baru tetap melaju kencang.

    “Double Budgeting” yang Menyakitkan Publik

    ​Aris, perwakilan LSM PSSA, menilai temuan ini sebagai bukti indikasi buruknya skala prioritas dalam pengelolaan APBD. Ia menganggap pengadaan ganda (sewa dan beli) dalam satu tahun anggaran sebagai bentuk pemborosan yang kasat mata.

    ​”Ini sangat ironis dan terindikasi menyakitkan hati publik. Kalau sudah menganggarkan satu miliar rupiah lebih untuk beli dua mobil baru, untuk apa lagi ada pos sewa mobil senilai 280 juta?. Apakah armada yang ada masih kurang, atau memang ada nafsu belanja yang tidak terkendali?” ujar Aris dengan nada tinggi.

    ​Aris menambahkan, pagu Rp.1,055 miliar untuk dua unit mobil ini cukup untuk membeli kendaraan kelas high-end atau SUV bermesin besar.

    ​”Rakyat perlu tahu spesifikasi mobil apa yang dibeli seharga total pagu lebih dari 1 miliar tersebur. Satpol PP itu fungsinya pengamanan dan penertiban, bukan pamer kemewahan di jalanan dengan fasilitas negara,” cetusnya.

    Urgensi yang Dipertanyakan

    ​Berdasarkan data yang dihimpun pada rencana pengadaan TA.2026, total anggaran yang dikeluarkan Satpol PP Probolinggo hanya untuk urusan “roda empat” di tahun 2026 mencapai lebih dari Rp 1,33 miliar (akumulasi sewa dan beli).

    ​Kritik dari PSSA menekankan bahwa anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk program yang lebih menyentuh masyarakat, seperti penguatan kapasitas personil di lapangan atau bantuan sosial bagi warga terdampak penertiban.

    ​”Kami mencurigai adanya inefisiensi yang dipaksakan. Kami menuntut inspektorat untuk meninjau ulang urgensi pengadaan ini. Jangan sampai pengadaan barang dan jasa hanya menjadi kedok untuk menyerap anggaran tanpa asas manfaat yang jelas bagi masyarakat Probolinggo,” tegas Aris.

    ​Hingga saat ini, redaksi masih berupaya meminta penjelasan rinci dari pihak Satpol PP Kabupaten Probolinggo mengenai urgensi teknis yang mengharuskan adanya sewa sekaligus pembelian unit baru secara bersamaan. (Redaksi)

     

  • Kenapa Bupati Probolinggo Tak Sampaikan LKPJ Sendiri? Prosedur Hukum Kini Dipertanyakan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pelaksanaan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah di Kabupaten Probolinggo mulai disorot tajam oleh para praktisi hukum. Hal ini menyusul adanya praktik pendelegasian penyampaian LKPJ kepada Wakil Bupati tanpa disertai alasan kedaruratan yang transparan. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar norma limitatif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024.

    ​Achmad Mukhoffi, praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, menyatakan bahwa Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 secara eksplisit mengatur bahwa kewajiban penyampaian LKPJ melekat langsung pada sosok Bupati atau Wali Kota.

    ​“Konstruksi hukumnya cukup jelas. Wakil Kepala Daerah hanya diperkenankan mengambil alih peran tersebut apabila Kepala Daerah dalam kondisi berhalangan tetap atau berhalangan sementara,” ujarnya pada Senin (4/5/2026).

    ​Menurutnya, jika Bupati diketahui dalam kondisi sehat dan berada di tempat namun tetap mendelegasikan penyampaian LKPJ kepada wakilnya, maka tindakan tersebut mengandung cacat prosedural. Berdasarkan asas kepastian hukum, ketidakhadiran tanpa dasar hukum yang sah dianggap sebagai pengabaian kewajiban normatif.

    ​Selain aspek administratif, ia menekankan adanya dimensi politik dan akuntabilitas publik dalam rapat paripurna DPRD. LKPJ bukan sekadar pembacaan dokumen rutin, melainkan bentuk pertanggungjawaban eksekutif kepada legislatif sebagai representasi rakyat.

    ​“Kehadiran Bupati memiliki makna simbolik sebagai wujud komitmen transparansi. Jika hal ini dibiarkan tanpa klarifikasi, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah kedepannya,” tambahnya.

    Menanggapi sorotan tersebut, Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pendelegasian tersebut disebabkan oleh jadwal yang bersamaan dengan agenda exit meeting BPK Perwakilan Jatim. Agenda tersebut merupakan pemeriksaan rinci atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang berlangsung selama 30 hari. (Redaksi)

     

  • Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    Adu Argumen Soal ‘Pickup Sultan’ Rp440 Juta: Dinas Sebut demi Petani, Pengamat Cium Bau Pemborosan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Rencana pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 terus memicu debat panas. Proyeksi anggaran senilai Rp440 juta (sebelumnya tercatat dalam pagu Rp455,4 juta) untuk unit kendaraan operasional dinilai tidak sinkron dengan kebutuhan mendasar pelaku usaha mikro yang hanya menerima bantuan “recehan”.

    Klarifikasi DKUPP: Untuk Operasional Sentra Industri Tembakau

    ​Menanggapi sorotan tajam publik, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan mobil pickup operasional yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    ​Menurut Sugeng, kendaraan ini bukan sekadar mobil dinas, melainkan penunjang vital bagi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Paiton yang memiliki luas lahan sekitar 2,6 hektare.

    ​”Mobil itu nantinya dikelola dan dimanfaatkan bersama kelompok yang terdaftar di kawasan SIHT. Ini akan berdampak langsung karena SIHT menjadi pusat produksi rokok legal. Petani tembakau bisa menggunakan pickup tersebut sebagai alat angkut hasil panen untuk diproduksi di sana,” ujar Sugeng, Selasa (21/4).

    ​Sugeng menambahkan bahwa SIHT diproyeksikan menyerap tenaga kerja pelinting rokok lokal dan memastikan produksi rokok di Kabupaten Probolinggo memiliki izin cukai yang resmi. Terkait spesifikasi, ia mengklaim mobil tersebut adalah “standard” dan detailnya akan diumumkan saat proses pengadaan pada bulan Juli mendatang.

    LSM: “Satu Mobil Mewah vs Dua Unit Armada Rakyat”

    ​Meski telah diklarifikasi, penjelasan tersebut justru memicu kritik baru dari sisi efisiensi anggaran. Aris, perwakilan LSM Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, menilai angka Rp440 juta untuk sebuah mobil pickup sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan petani.

    ​Aris membandingkan harga pasar kendaraan angkutan barang standar yang jauh di bawah angka tersebut.

    ​”Harga pickup standar seperti L300 atau GranMax itu hanya di kisaran kurang lebih Rp160 juta hingga Rp220 juta. Jika anggarannya Rp440 juta, ini pickup seperti apa? Dengan uang sebanyak itu, Pemkab seharusnya bisa menyediakan 2 unit pickup standar,” tegas Aris, Rabu (22/4/2026).

    ​Ia mengkhawatirkan, satu unit mobil mahal hanya akan dinikmati oleh segelintir kelompok yang memegang otoritas, sementara jika dibelikan lebih banyak unit standar, jangkauan manfaatnya bagi kelompok tani di berbagai desa akan jauh lebih luas.

    Ironi Anggaran di Tengah Kebutuhan UMKM

    ​Ketimpangan alokasi anggaran menjadi poin utama yang disoroti publik. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026, DKUPP mencantumkan bantuan yang jauh lebih kecil bagi pengusaha kecil, di antaranya: Hibah Kompor Gas: Rp29,3 juta; ​Bantuan Etalase: Rp10,6 juta; ​Mesin Giling Mie: Rp1,02 juta.

    ​”Sangat ironis ketika satu unit kendaraan operasional memakan biaya hampir setengah miliar, sementara alat produksi untuk rakyat kecil nilainya sangat minim. Publik butuh transparansi, apakah ini murni untuk kepentingan petani atau sekadar gaya hidup birokrasi yang dibungkus label pemberdayaan,” tutup Aris.

    ​Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu rincian spesifikasi teknis dari DKUPP untuk membuktikan apakah pengadaan ini benar-benar berbasis kebutuhan atau sekadar pemborosan fiskal di tengah tuntutan efisiensi daerah. (Redaksi)

     

  • Bupati Probolinggo Imbau ASN Tidak Gunakan LPG 3 Kg, Pemkab Intensifkan Pengawasan Distribusi

    Bupati Mohammad Haris

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai gas melon.

    Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran, yakni bagi masyarakat kurang mampu, petani dan nelayan sasaran, serta pelaku usaha mikro.

    “Saya mengimbau teman-teman ASN agar secara bijak tidak menggunakan LPG 3 kilogram. Begitu juga masyarakat yang mampu,” ujar Haris.

    Selain ASN, Pemkab juga mengingatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menggunakan LPG 3 kg untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemkab berencana melakukan pengecekan untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan.

    Pemkab Probolinggo menyatakan telah berkoordinasi dengan Pertamina guna menambah pasokan serta memperlancar distribusi LPG 3 kg.

    Meski demikian, menurut Haris, tambahan kuota belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. “Setiap penambahan kuota selalu terasa kurang,” katanya.

    Dalam sepekan terakhir, Pemkab juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan, agen, dan titik distribusi di 24 kecamatan untuk memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga.

    Pemkab menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penimbunan maupun tindakan lain yang berpotensi menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga.

    Sementara itu, pihak Pertamina melalui Sales Branch Manager (SBM) Gas Malang V, Faisal Fahd, menyampaikan bahwa distribusi LPG 3 kg ke Kabupaten Probolinggo sejak awal April 2026 mencapai sekitar 436 ribu tabung.

    Ia menjelaskan distribusi berjalan lancar, termasuk tambahan penyaluran sekitar 34 ribu tabung pada pertengahan April. Namun, menurutnya, kelangkaan dipengaruhi oleh dua faktor utama.

    “Pertama, adanya panic buying di masyarakat. Kedua, aktivitas spekulan yang membuat distribusi tidak stabil,” ujarnya.

    Sebagai langkah penanganan, Pertamina menyiapkan operasi pasar di wilayah-wilayah yang mengalami kelangkaan, dengan jumlah yang disesuaikan kebutuhan. (Redaksi)

     

  • MPP Probolinggo Kebobolan: Motor Karyawan Dispendukcapil Digasak Maling di Siang Bolong

    MPP Probolinggo Kebobolan: Motor Karyawan Dispendukcapil Digasak Maling di Siang Bolong

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Keamanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan tajam. Meski berstatus sebagai pusat pelayanan terpadu, area ini nyatanya belum bebas dari ancaman kriminalitas. Selasa (14/4/2026), satu unit Honda Vario milik seorang karyawan Dispendukcapil raib digondol pencuri saat diparkir di area kantor.

    ​Berdasarkan rekaman kamera pengawas, pelaku menunjukkan nyali yang cukup besar dengan beraksi pada pukul 10.54 WIB, saat aktivitas perkantoran sedang padat-padatnya. Pelaku yang menggunakan kaos hitam dan celana keki (cokelat muda) terlihat sangat tenang, sehingga tidak memancing kecurigaan orang di sekitar.

    ​Seorang saksi mata bahkan mengaku sempat melihat pria tersebut duduk santai di atas motor korban.

    ​”Saya kira pemilik motor yang sedang istirahat, jadi tidak menaruh curiga sama sekali,” ungkap saksi di lokasi kejadian.

    ​Korban, yang diketahui bernama Dian, baru menyadari motor bernopol N 3019 NK miliknya hilang sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, ia bermaksud mengambil motor untuk menjemput anaknya pulang sekolah. Namun, posisi parkir di sisi belakang kantor tersebut sudah dalam keadaan kosong melongpong.

    ​Insiden ini memicu keresahan di kalangan pegawai dan pengunjung MPP. Beberapa poin kritis yang menjadi sorotan dalam kejadian ini antara lain: ​Kejadian di area perkantoran pemerintah menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan akses keluar-masuk kendaraan. ​Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kerawanan di parkiran MPP sudah sering terjadi, namun belum ada langkah preventif yang konkret. Meski menderita kerugian materil, korban menyatakan enggan melaporkan kasus ini secara resmi ke polisi, yang menambah panjang daftar kasus curanmor “senyap” di wilayah tersebut.

    ​Hingga berita ini diturunkan, hilangnya motor Vario tahun 2010 tersebut menjadi peringatan keras bagi pihak pengelola MPP untuk segera mengevaluasi total sistem keamanan di area parkir guna menjamin rasa aman bagi pegawai maupun masyarakat yang datang. (Redaksi)

     

  • Kadinkes Probolinggo Janji Telusuri Praktik Visum Berbayar, Aktivis Hukum Desak Reformasi Anggaran

    Kadinkes Probolinggo Janji Telusuri Praktik Visum Berbayar, Aktivis Hukum Desak Reformasi Anggaran

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo menyatakan akan mendalami adanya keluhan masyarakat terkait biaya visum yang dibebankan kepada korban tindak pidana. Hal ini merupakan respons atas kritik yang menyebut praktik tersebut memberatkan korban keadilan.

    ​Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, memberikan tanggapan awal saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan prosedur di tingkat fasilitas kesehatan.

    ​”Terima kasih ulasannya, saya telusur dulu nggih (ya),” ujar dr. Hariawan singkat melalui pesan instan kepada redaksi, pada Selasa (14/4/2026).

    ​Merespons janji “telusur” dari Kadinkes, Ketua Bidang Hukum MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, A. Mukhoffi, SH., MH., menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan masalah sinkronisasi regulasi antara Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum.

    ​Menurut Mukhoffi, penarikan biaya visum sering kali berlindung di balik Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum. Di sisi lain, Pasal 52 KUHAP (dan pembaruannya tahun 2025) secara implisit maupun eksplisit mengamanatkan bahwa beban biaya penyidikan, termasuk alat bukti visum, seharusnya ditanggung oleh negara.

    ​”Kita menghargai langkah Kadinkes untuk menelusuri ini. Namun, yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi permanen. Jika kendalanya ada pada tidak adanya pos anggaran di kepolisian untuk membayar RSUD, atau RSUD yang terikat target PAD (Pendapatan Asli Daerah), maka Bupati harus turun tangan melalui diskresi atau revisi aturan,” tegas Mukhoffi, pada Kamis (16/4/2026).

    ​Praktik visum berbayar ini dinilai menjadi hambatan bagi warga kurang mampu untuk melaporkan tindak pidana, terutama dalam kasus kekerasan seksual atau penganiayaan. Tanpa hasil visum, laporan kepolisian sering kali sulit diproses ke tahap penyidikan.

    ​Hingga berita ini diunggah, masyarakat menanti hasil penelusuran resmi dari Dinas Kesehatan. Publik berharap ada transparansi mengenai: Apakah biaya tersebut merupakan retribusi resmi atau kebijakan internal Rumah Sakit; dan Bagaimana skema pembebasan biaya bagi korban di masa mendatang agar sejalan dengan semangat perlindungan saksi dan korban.

    ​Redaksi terus berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak RSUD di Kabupaten Probolinggo serta pihak Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai koordinasi pembiayaan perkara pidana di wilayah hukum setempat. (Redaksi)

     

  • Tuduh Tempo Lakukan Pembunuhan Karakter, Ratusan Kader Nasdem Probolinggo Tuntut Hak Jawab

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Gelombang perlawanan terhadap Majalah Tempo meluas hingga ke daerah. Ratusan pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Probolinggo menggelar aksi protes keras di depan kantor mereka, Rabu (15/4/2026), menyusul laporan utama media tersebut yang dituding menghina Ketua Umum Surya Paloh.

    Aksi yang diikuti oleh pengurus dari 24 DPC ini memfokuskan protes pada pelabelan Nasdem sebagai “partai komersial”. Koordinator aksi, Andi Suryanto, menegaskan bahwa narasi Tempo bukan lagi sekadar kritik, melainkan upaya penggiringan opini untuk merusak citra partai.

    ​”Kami tidak antikritik, tapi berita tersebut sudah mencederai nilai perjuangan partai dan cenderung pragmatis. Ini sudah mengdiskreditkan jati diri kami,” ujar Andi di tengah riuh massa.

    Di sisi lain, benteng pertahanan jurnalistik Tempo tetap kokoh namun diplomatis. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Setri Yasra, menyatakan bahwa seluruh proses laporan utama tersebut telah melewati “dapur” verifikasi yang ketat sesuai kode etik.

    ​Meski demikian, Setri melakukan langkah moderat dengan meminta maaf secara terbuka terkait visual sampul yang dianggap menyinggung perasaan para kader.

    ​”Materi berita kami akuntabel. Namun, terkait dampak sampul yang menyinggung Pak Surya Paloh dan kader, kami meminta maaf,” ungkap Setri secara tertulis.

    Ketimbang berkonfrontasi di jalan, Tempo mendorong Nasdem untuk menempuh jalur konstitusional melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    ​”Kami selalu menyediakan ruang klarifikasi. Perbedaan perspektif itu wajar dalam demokrasi, dan mekanisme penyelesaiannya ada di Dewan Pers,” tambah Setri.

    ​Aksi yang berlangsung tertib di Kraksaan tersebut ditutup dengan penandatanganan petisi keberatan oleh ratusan kader sebagai dokumen resmi sikap politik DPD Nasdem Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Tunjangan BPD, RT/RW Kab. Probolinggo Macet: Antara Masalah Administrasi Desa dan Minimnya Tenaga Verifikator PMD

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Penyaluran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Probolinggo hingga kini masih tersumbat. Meski Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berdalih kendala ada pada administrasi desa, fakta di lapangan menunjukkan adanya masalah krusial pada sistem verifikasi di tingkat kabupaten.

    Dalih Dinas: Desa Belum ‘Balance’

    Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo, Munaris, menyatakan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh ketidaksiapan administrasi di tingkat desa. Ia merujuk pada Permendes No. 16 Tahun 2025 yang mewajibkan rekonsiliasi APBDes 2025 harus seimbang (balance) sebelum tahap berikutnya cair.

    ​“Masalahnya sering kali rekonsiliasi tidak sinkron antara penerimaan dan pengeluaran. Kami bekerja sesuai SOP, tidak ada kesengajaan menghambat,” tegas Munaris, Senin (13/4).

    Fakta Operator: Beban Kerja Overload dan Gagap Sistem

    Namun, pembelaan pihak dinas berbanding terbalik dengan pengakuan para operator desa. Investigasi lapangan mengungkap bahwa perubahan fitur pada aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) sering kali membingungkan pengguna di tingkat bawah.

    ​Yang paling menonjol, muncul keluhan mengenai minimnya tenaga verifikator di Dinas PMD. Sumber internal menyebutkan bahwa verifikasi ratusan desa di Probolinggo diduga hanya ditangani oleh satu orang operator.

    ​”Banyak perubahan-perubahan yang memang agak menyulitkan beberapa operator desa, kalau operatornya tidak over kerjanya maka akan lama untuk memenuhi perubahan tersebut. Selain itu, jika operator di dinas hanya satu orang, tentu terjadi kemacetan (bottleneck). Kami sudah aktif, tapi kalau antreannya ratusan desa dan verifikatornya tunggal, ya pasti lama,” ungkap salah satu operator desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Kritik Publik: Butuh Akselerasi, Bukan Sekadar SOP

    Keterlambatan ini berdampak langsung pada kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, hingga RW yang menjadi ujung tombak pelayanan. Muncul desakan agar Pemkab Probolinggo segera menambah tenaga ahli verifikasi di PMD guna mempercepat proses sinkronisasi data.

    ​Layanan konsultasi yang dibuka PMD dinilai tidak akan efektif selama rasio jumlah verifikator berbanding jumlah desa tidak proporsional. Publik kini menunggu langkah konkret dinas: apakah akan menambah personel untuk akselerasi, atau tetap bertahan pada prosedur yang lamban di tengah tuntutan ekonomi terkait tunjangan/honorarium yang kian mendesak. (Redaksi)

  • Kritik NasDem Terkait Wacana ‘War Tiket’ Haji: Dini Rahmania Tekankan Aspek Keadilan

    Foto: Dini Rahmania

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, memberikan catatan kritis terkait munculnya wacana sistem “war tiket” untuk keberangkatan haji. Menurutnya, skema tersebut berisiko menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi jutaan calon jemaah yang sudah bertahun-tahun berada dalam daftar tunggu resmi.

    ​Dini menegaskan bahwa kebijakan yang muncul secara mendadak ini belum memiliki kejelasan teknis. Ia khawatir hak jemaah yang telah mengantre lama akan terabaikan jika sistem ini diterapkan tanpa kajian matang.

    ​”Sangat tidak adil jika jemaah yang sudah sabar menunggu bertahun-tahun harus bersaing lagi dengan sistem ‘war’. Saat ini, terdapat sekitar 5,2 juta orang dalam daftar tunggu dengan masa antrean mencapai 26 tahun. Hak mereka tidak boleh terganggu,” ujar Dini saat berada di Kraksaan, Sabtu (11/4).

    ​Menyikapi isu ini, Komisi VIII DPR RI berencana segera memanggil pihak kementerian terkait untuk meminta klarifikasi mendalam. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan antara lain: Transparansi Skema: Bagaimana teknis pelaksanaan “war tiket” tersebut di lapangan; ​Perlindungan Kuota: Memastikan jemaah reguler tetap berangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan; ​Negosiasi Kuota: Mendorong pemerintah agar berupaya mendapatkan kuota tambahan dari Arab Saudi jika kebijakan baru ini tetap ingin dijalankan.

    ​Legislator asal Dapil Jawa Timur II (Pasuruan-Probolinggo) ini berharap pemerintah lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan strategis. Ia menekankan bahwa prioritas utama harus tetap pada perlindungan hak-hak jemaah yang sudah terdaftar secara resmi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh sistem baru tersebut. (Red)

     

  • Keluhkan Ancaman Banjir dan Gagal Panen, Warga Patokan Adukan Nasib ke LIBAS88 Nusantara

    Probolinggo, kabarbromo.com – Puluhan warga RT 03 RW 04 Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, menggelar pertemuan darurat di kediaman Ketua RT setempat, Senin (13/4). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait dampak luapan sungai provinsi yang dinilai belum mendapatkan penanganan serius dari pemerintah terkait.

    ​Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin, beserta perangkat RW dan tokoh masyarakat. Agenda ini difokuskan pada pengumpulan data dampak kerugian warga akibat bencana banjir yang kerap berulang.

    Dampak Sektor Pertanian

    Salah satu poin krusial yang disampaikan warga adalah kerusakan sektor pertanian. Menurut keterangan perwakilan warga di lokasi, sekitar puluhan hektar lahan persawahan dipastikan gagal panen akibat terendam luapan air sungai. Selain kerugian materi, warga mengaku merasa terancam keselamatannya setiap kali intensitas hujan meningkat.

    Desakan LSM LIBAS88 Nusantara

    Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Umum LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin, mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera memprioritaskan pembangunan plengsengan (tanggul permanen).

    ​”Kami melihat ada urgensi di sini. Kerugian 40 hektar sawah itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mendesak instansi terkait di tingkat provinsi untuk segera melakukan normalisasi dan penguatan tebing sungai secara permanen,” ujar Muhyiddin.

    ​Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini secara administratif. “Kami akan bersurat secara resmi kepada dinas terkait. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru bergerak. Infrastruktur ini adalah hak keselamatan rakyat,” tegasnya.

    Upaya Konfirmasi

    Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Probolinggo guna mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan infrastruktur di aliran sungai tersebut. Warga berharap, melalui langkah advokasi ini, aspirasi mereka dapat segera terealisasi di tahun anggaran berjalan. (Redaksi)