Kategori: Uncategorized

  • Pagu Jumbo Rp130 Juta untuk “Hajatan” Harjakapro 2026, Dinas Pendidikan Probolinggo Jadi Sorotan

    Pagu Jumbo Rp130 Juta untuk “Hajatan” Harjakapro 2026, Dinas Pendidikan Probolinggo Jadi Sorotan

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Pengadaan kegiatan seni “Harjakapro” Tahun Anggaran 2026 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo menuai sorotan. Data pada sistem pengadaan pemerintah menunjukkan sedikitnya dua paket kegiatan dengan total anggaran (pagu) Rp130 juta.

    Paket pertama berupa jasa penyelenggaraan acara (event organizer) kebudayaan dengan pagu Rp100 juta. Paket kedua adalah belanja makanan dan minuman kegiatan pagu sebesar Rp30 juta. Keduanya bersumber dari APBD 2026 dan berada pada satuan kerja yang sama.

    Dalam dokumen tersebut, kegiatan diklasifikasikan sebagai bagian dari program perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan. Volume pekerjaan tercatat masing-masing satu paket, dengan spesifikasi teknis mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).

    Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi dan proporsionalitas anggaran tersebut di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah. Selain itu, belum terlihat rincian terbuka mengenai output kegiatan, indikator keberhasilan, serta justifikasi kebutuhan biaya yang detail kepada publik.

    Ketua Libas88 Nusantara, Muhyiddin, memberikan tanggapan kritis atas pengadaan tersebut. Ia menilai penganggaran kegiatan seremonial harus benar-benar terukur manfaatnya.

    “Kegiatan budaya itu penting, tapi jangan sampai menjadi ajang seremonial yang menyedot anggaran tanpa dampak nyata. Harus jelas output-nya, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana akuntabilitasnya,” ujar Muhyiddin saat dimintai keterangan.

    Ia juga menekankan pentingnya transparansi sejak tahap perencanaan. Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan penentuan nilai anggaran, termasuk perbandingan harga pasar untuk jasa event organizer maupun konsumsi.

    “Kalau hanya satu paket EO pagu sebesar Rp100 juta, pertanyaannya: apa saja komponennya? Apakah sudah efisien? Begitu juga konsumsi pagu sebesar Rp30 juta, harus jelas jumlah peserta dan standar biayanya,” tambahnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo terkait rincian perencanaan kegiatan tersebut, termasuk dasar penetapan pagu anggaran.

    Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat. (Redaksi)

     

  • Anomali Perizinan dan Indikasi Maladministrasi: Gedung Industri Rokok di Probolinggo Diduga Beroperasi Tanpa PBG Valid”

    Anomali Perizinan dan Indikasi Maladministrasi: Gedung Industri Rokok di Probolinggo Diduga Beroperasi Tanpa PBG Valid”

     

     

    Probolinggo . Sebuah bangunan yang diduga difungsikan sebagai pabrik industri rokok milik CV Nur Jaya Utama di Dusun Rondo Kuning RT 04 RW 02, Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, terindikasi kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah sebagaimana diatur dalam regulasi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Temuan ini mencuat pada 17 April 2026.

    Secara normatif, proses penerbitan PBG untuk industri manufaktur—termasuk industri rokok—mensyaratkan pemenuhan aspek multidimensional yang mencakup kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, standar keselamatan industri, hingga validitas titik koordinat lokasi bangunan melalui sistem SIMBG. Ketidaksesuaian dalam salah satu komponen tersebut berpotensi menimbulkan cacat administratif hingga pelanggaran hukum.

    Berdasarkan hasil investigasi Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas Kabupaten Probolinggo, ditemukan adanya inkonsistensi data administratif. Dalam dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), lokasi usaha tercatat berada di Dusun Nagger, Desa Bulang. Namun, secara faktual bangunan berdiri di Dusun Rondo Kuning.

    Lebih lanjut, keterangan dari narasumber warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap dugaan praktik pemanfaatan dokumen perizinan dari lokasi lain. Ia menyebut bahwa bangunan yang kini difungsikan sebagai pabrik diduga menggunakan atau “meminjam” PBG/IMB dari gedung yang berlokasi di Dusun Klompang RT 18 RW 09, Desa Bulang.

    “Informasi yang kami terima beberapa tahun lalu, bangunan di Rondo Kuning ini diduga menggunakan PBG dari lokasi di Klompang. Bahkan saat survei, yang didatangi justru lokasi Klompang, bukan yang sekarang berdiri. Ini jelas menimbulkan dugaan ketidaksesuaian titik koordinat,” ungkapnya.

    Dalam perspektif hukum administrasi, penggunaan titik koordinat yang tidak sesuai dengan lokasi fisik bangunan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dokumen perizinan. Hal ini berimplikasi pada status bangunan yang dapat dianggap tidak memiliki legalitas atau masuk dalam kategori bangunan ilegal.

    Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik, berinisial “DA”, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp terkait validitas PBG/IMB dan kesesuaian titik koordinat belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.

    Tim media yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas menyatakan akan terus melakukan pendalaman investigatif, termasuk klarifikasi lintas instansi terkait, guna mengurai dugaan anomali perizinan ini secara komprehensif.

    Ketidakjelasan legalitas bangunan industri tidak hanya berimplikasi pada aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum, lingkungan, dan keselamatan kerja. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas perizinan menjadi urgensi yang tidak dapat ditawar dalam menjamin kepastian hukum dan tata kelola pembangunan yang berintegritas.

     

     

    Hery.

     

     

     

  • Lembaga PSSA Minta Bupati Probolinggo Terbitkan Produk Hukum Terkait Larangan LPG Subsidi Bagi ASN

    Lembaga PSSA Minta Bupati Probolinggo Terbitkan Produk Hukum Terkait Larangan LPG Subsidi Bagi ASN

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA) memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap langkah Bupati Probolinggo, M. Haris Damanhuri, yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan LPG 3 kg di tengah kelangkaan yang melanda wilayah tersebut.

    ​Perwakilan Lembaga PSSA, Achmad, menyatakan bahwa sekadar imbauan tidak akan cukup efektif untuk menjamin ketersediaan gas melon bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah hukum yang lebih konkret dan mengikat.

    Perlu Produk Hukum dan Sanksi Tegas

    ​Achmad menegaskan bahwa fenomena kelangkaan gas yang dipicu oleh perilaku konsumsi yang tidak tepat sasaran memerlukan intervensi regulasi yang kuat.

    ​”Kami dari PSSA meminta Bupati agar tidak hanya berhenti pada imbauan moral. Sudah seharusnya Bupati menerbitkan produk hukum yang jelas, baik itu berupa Keputusan Bupati atau Surat Edaran yang disertai dengan klausul sanksi bagi ASN yang masih nekat menggunakan LPG 3 kg,” ujar Achmad, Sabtu (18/4).

    ​Ia menambahkan, tanpa adanya payung hukum yang memuat sanksi administratif maupun disiplin, pengawasan di lapangan akan menjadi tumpul. Sanksi dianggap perlu sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan integritas bagi abdi negara agar memiliki empati terhadap masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

    ​Selain soal ASN, Lembaga PSSA juga menyoroti peringatan Bupati terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menggunakan LPG subsidi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    ​”Langkah sweeping dan sidak yang diinstruksikan Bupati sudah tepat, namun harus dibarengi dengan transparansi data distribusi. Kami di PSSA akan terus memantau apakah distribusi tambahan 34 ribu tabung dari Pertamina ini benar-benar sampai ke tangan rakyat atau justru menguap di tingkat spekulan,” tegasnya.

    ​PSSA menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Probolinggo melakukan beberapa langkah, yakni: Pertama, ​Validasi Data Penerima, yakni emastikan data rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro terupdate agar distribusi tepat sasaran. Kedua, ​Optimalisasi Pengawasan di Pangkalan, yakni melibatkan unsur masyarakat dan LSM dalam pengawasan rantai distribusi di 24 kecamatan. Ketiga, ​Konversi ke Bright Gas, yakni mempermudah akses bagi ASN untuk menukarkan tabung melon mereka ke Bright Gas melalui program kerja sama dengan Pertamina.

    ​”Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai kebijakan hanya manis di lisan, tapi pahit di pelaksanaan. Ketegasan Bupati adalah kunci,” pungkas Achmad.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pengenaan sanksi administratif bagi ASN tersebut. Namun, sebelumnya Bupati M. Haris menekankan bahwa kesadaran ASN adalah langkah awal yang krusial. (Redaksi)

     

  • Lawan Lahan Kritis, AKBP Wahyudin Latif Gerakkan Personel Polres Probolinggo Menanam Pohon

    Lawan Lahan Kritis, AKBP Wahyudin Latif Gerakkan Personel Polres Probolinggo Menanam Pohon

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Polres Probolinggo melaksanakan kegiatan penanaman pohon di wilayah Kecamatan Kraksaan, Jumat (17/4/2026), sebagai upaya pemulihan lahan kritis.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif bersama Pejabat Utama (PJU) serta Bhayangkari Cabang Probolinggo.

    Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, penanaman pohon tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana ekologis.

    “Kegiatan ini diharapkan dapat membantu memulihkan lahan kritis serta mencegah potensi bencana seperti banjir dan tanah longsor,” ujarnya.

    Penanaman dilakukan secara simbolis oleh Kapolres, kemudian dilanjutkan oleh jajaran anggota dan Bhayangkari.

    Ia menambahkan, kegiatan penghijauan diharapkan tidak berhenti pada penanaman saja, tetapi juga diikuti dengan perawatan tanaman agar dapat tumbuh dengan baik.

    Selain itu, Polres Probolinggo juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, khususnya dengan merawat tanaman dan tidak melakukan perusakan lahan.

    Sementara itu, salah satu warga setempat menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap penghijauan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

    “Kalau dirawat dengan baik, tentu akan bermanfaat untuk lingkungan di sini,” ujarnya. (Redaksi)

     

  • Bupati Probolinggo Imbau ASN Tidak Gunakan LPG 3 Kg, Pemkab Intensifkan Pengawasan Distribusi

    Bupati Mohammad Haris

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai gas melon.

    Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran, yakni bagi masyarakat kurang mampu, petani dan nelayan sasaran, serta pelaku usaha mikro.

    “Saya mengimbau teman-teman ASN agar secara bijak tidak menggunakan LPG 3 kilogram. Begitu juga masyarakat yang mampu,” ujar Haris.

    Selain ASN, Pemkab juga mengingatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menggunakan LPG 3 kg untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemkab berencana melakukan pengecekan untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan.

    Pemkab Probolinggo menyatakan telah berkoordinasi dengan Pertamina guna menambah pasokan serta memperlancar distribusi LPG 3 kg.

    Meski demikian, menurut Haris, tambahan kuota belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. “Setiap penambahan kuota selalu terasa kurang,” katanya.

    Dalam sepekan terakhir, Pemkab juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan, agen, dan titik distribusi di 24 kecamatan untuk memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga.

    Pemkab menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penimbunan maupun tindakan lain yang berpotensi menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga.

    Sementara itu, pihak Pertamina melalui Sales Branch Manager (SBM) Gas Malang V, Faisal Fahd, menyampaikan bahwa distribusi LPG 3 kg ke Kabupaten Probolinggo sejak awal April 2026 mencapai sekitar 436 ribu tabung.

    Ia menjelaskan distribusi berjalan lancar, termasuk tambahan penyaluran sekitar 34 ribu tabung pada pertengahan April. Namun, menurutnya, kelangkaan dipengaruhi oleh dua faktor utama.

    “Pertama, adanya panic buying di masyarakat. Kedua, aktivitas spekulan yang membuat distribusi tidak stabil,” ujarnya.

    Sebagai langkah penanganan, Pertamina menyiapkan operasi pasar di wilayah-wilayah yang mengalami kelangkaan, dengan jumlah yang disesuaikan kebutuhan. (Redaksi)

     

  • RSUD Waluyo Jati Digoyang Keluhan Pasien, LSM AMPP Desak Evaluasi Total Pelayanan Medis

    RSUD Waluyo Jati Digoyang Keluhan Pasien, LSM AMPP Desak Evaluasi Total Pelayanan Medis

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Waluyo Jati kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul keluhan dari seorang pasien, Edi Sunyoto, yang mengaku tidak mendapatkan pemeriksaan dokter selama berjam-jam sejak masuk perawatan di Ruang Tengger Paviliun Nomor 3 pada Selasa sore (15/04). Ia menyampaikan telah tiba sekitar pukul 16.00 WIB, namun hingga malam hari belum juga mendapat penanganan dari dokter spesialis maupun dokter jaga, sehingga menimbulkan rasa cemas dan ketidakpastian terhadap kondisi kesehatannya.

    Edi mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respons tenaga medis. Menurutnya, setiap kali menanyakan kepastian pemeriksaan, ia hanya mendapat jawaban yang tidak jelas dari petugas. Kondisi tersebut membuatnya sempat mempertimbangkan untuk pulang paksa demi mencari layanan medis lain yang dianggap lebih cepat dan responsif, mengingat ia menilai situasi tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan nyawanya.

    Keluhan ini kemudian mendapat perhatian dari Lutvi Hamid, Ketua LSM AMPP, yang menilai kasus tersebut bukanlah kejadian tunggal. Ia menyebut pihaknya kerap menerima laporan serupa terkait lambatnya pelayanan di rumah sakit tersebut. LSM AMPP pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan medis, termasuk audit kinerja tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan pasien.

    Di sisi lain, dalam operasional rumah sakit, terdapat prosedur standar yang mengatur alur penanganan pasien. Umumnya, pasien yang masuk melalui IGD akan distabilkan terlebih dahulu oleh dokter jaga sebelum menjalani perawatan lanjutan di ruang rawat inap. Pemeriksaan oleh dokter spesialis biasanya mengikuti jadwal visit yang telah ditetapkan, serta mempertimbangkan tingkat kegawatdaruratan pasien melalui sistem triase. Namun, kurangnya komunikasi yang jelas kepada pasien sering kali menimbulkan kesalahpahaman dan persepsi adanya penelantaran.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Waluyo Jati belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan pemeriksaan yang dialami pasien tersebut. Publik kini menantikan klarifikasi sekaligus langkah konkret dari pihak rumah sakit guna memastikan peningkatan kualitas pelayanan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan sangat bergantung pada kecepatan layanan serta komunikasi yang transparan antara tenaga medis dan pasien. (Redaksi)

     

  • PSSA Desak Pemkab Probolinggo Terbitkan Aturan “Haramkan” ASN Pakai Elpiji 3 Kg

    PSSA Desak Pemkab Probolinggo Terbitkan Aturan “Haramkan” ASN Pakai Elpiji 3 Kg

    Probolinggo, kabarbromo.com – Langkah inspeksi mendadak (sidak) yang gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo belakangan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, sidak dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan strategi jangka panjang yang menyentuh akar persoalan.

    ​Ketua Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Ahmad, menyatakan bahwa sidak memang tepat untuk memetakan masalah di lapangan secara cepat. Meski begitu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih sistematis agar solusi yang dihasilkan tidak bersifat sementara atau sekadar “pemadam kebakaran”.

    ​”Sidak itu langkah awal yang bagus, tapi jangan berhenti di sana. Pemkab harus memiliki cetak biru pengawasan yang lebih komprehensif dari hulu ke hilir,” ujar Ahmad saat ditemui di sekretariat PSSA, Kamis (16/04).

    ​Untuk mengatasi karut-marut distribusi LPG 3 kg, Ahmad menawarkan empat poin masukan strategis yang perlu segera diimplementasikan oleh Pemkab:

    1. Digitalisasi dan Audit Rantai Pasok

    ​Ahmad menekankan bahwa pengawasan harus dimulai sejak dari SPBE hingga ke konsumen akhir. Ia mendorong adanya Audit Kuota pada agen dan pangkalan guna memastikan penyaluran sesuai dengan logbook. “Jika ada selisih yang mencurigakan, sanksi tegas harus jatuh. Selain itu, digitalisasi monitoring melalui pendataan NIK di setiap pangkalan wajib diperketat untuk mencegah penimbunan skala kecil,” tegasnya.

    2. Penertiban Konsumen “Salah Sasaran”

    ​Kelangkaan sering kali dipicu oleh penggunaan elpiji melon oleh pihak yang tidak berhak. Ahmad menyarankan Pemkab untuk melakukan razia rutin pada sektor usaha menengah ke atas seperti restoran besar. Dan menginisiasi gerakan “ASN Tanpa Elpiji Melon” sebagai teladan bagi masyarakat mampu.

    3. Stabilisasi Harga dan Operasi Pasar

    ​Masalah di masyarakat bukan hanya barang yang langka, tapi harga yang melonjak drastis di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Pemkab harus berani menindak pengecer yang menjual dengan harga tidak wajar. Operasi pasar terjadwal di pemukiman padat juga perlu dilakukan untuk menekan tensi panic buying di masyarakat,” tambah Ahmad.

    ​4. Transparansi Informasi dan Kanal Aduan

    ​Ketidakpastian informasi sering kali memicu kepanikan. PSSA menyarankan Pemkab untuk lebih transparan mengenai stok distribusi melalui media sosial resmi. Selain itu, penyediaan Hotline Pengaduan via WhatsApp dianggap krusial agar respons pemerintah bisa dilakukan secara real-time.

    ​Sebagai penutup, Ahmad mengingatkan bahwa Pemkab tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi intensif dengan Pertamina untuk meninjau ulang apakah kuota daerah saat ini masih relevan dengan pertumbuhan penduduk.

    ​”Pemkab perlu mengevaluasi, apakah masalahnya ada di distribusi atau memang kuotanya yang sudah tidak mencukupi. Jika kurang, segera usulkan penambahan kuota fakultatif,” pungkasnya. (Redaksi/Ir)

     

  • Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Aparat Gabungan di Probolinggo

    Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Aparat Gabungan di Probolinggo

     

     

    PROBOLINGGO – Aparat gabungan dari Polsek Kraksaan dan Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana begal pada Rabu dini hari, 15 April 2026. Penangkapan tersebut kemudian dikonfirmasi pada Kamis (16/04/2026).

    Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MH (27) dan ZA (18), yang merupakan warga Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah atas maraknya aksi begal di wilayah tersebut.

    Dari hasil pendalaman sementara, MH diketahui bukan pelaku baru. Ia diduga merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam aksi kejahatan serupa. Bahkan, MH tercatat pernah diamankan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2015.

    Saat itu, MH ditangkap oleh IPTU Riyono yang masih menjabat sebagai penyidik Reskrim Polsek Kraksaan. Kasus yang menjeratnya kala itu adalah pencurian sepeda motor di kawasan Alun-Alun Kraksaan. Dalam proses penangkapan tersebut, MH sempat bersembunyi di kolong tempat tidur di kediamannya di Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

    “Yang bersangkutan diduga sudah beberapa kali melakukan aksi begal di wilayah hukum kami. Dari hasil pendalaman sementara, MH merupakan pemain lama dan masuk kategori residivis,” ungkap IPTU Riyono.

    Sementara itu, ZA (18) diduga berperan sebagai rekan yang membantu melancarkan aksi kejahatan tersebut. Keduanya kerap beraksi pada malam hingga dini hari dengan menyasar pengendara yang melintas di jalan-jalan sepi.

    Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak segan menggunakan kekerasan, bahkan hingga melukai korban demi merampas kendaraan. Aksi brutal tersebut menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dan mengganggu aktivitas warga, khususnya pada malam hari.

    Menanggapi keberhasilan penangkapan tersebut, Lutvi Hamid, warga Kabupaten Probolinggo, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Kraksaan. Ia menilai langkah cepat aparat kepolisian sangat membantu meredam keresahan masyarakat.

    “Saya mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian, khususnya Polsek Kraksaan. Karena aksi pelaku ini bukan hanya merampas kendaraan, tetapi juga sampai melukai korban. Ini sangat meresahkan,” ujarnya.

    Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan, di antaranya sepeda motor hasil kejahatan serta sejumlah alat yang digunakan oleh pelaku.

     

    Hery.

  • Proyek Alun-Alun dan Gapura Kraksaan Disorot, Mantan Kadis Perkim Berikan Klarifikasi Teknis

    Proyek Alun-Alun dan Gapura Kraksaan Disorot, Mantan Kadis Perkim Berikan Klarifikasi Teknis

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Menanggapi derasnya kritik terkait proyek revitalisasi Alun-Alun Kraksaan dan pembangunan Gapura Batas Kota, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo, Roby Siswanto, akhirnya memberikan penjelasan resmi. Penjelasan ini bertujuan memberikan perimbangan informasi atas keluhan warga mengenai kualitas fisik proyek dan lokasi pembangunan yang dipersoalkan.

    Sinergi CSR dan Tanggung Jawab Kontraktor

    ​Terkait proyek sisi timur Alun-Alun Kraksaan, Roby mengungkapkan bahwa proyek tersebut merupakan hasil kolaborasi pendanaan. Ia menyebut langkah ini diambil untuk mempercepat optimalisasi ruang publik tanpa sepenuhnya membebani APBD.

    ​”Khusus untuk penataan di sisi timur Alun-Alun Kraksaan, kegiatannya didukung oleh pendanaan melalui program CSR Bank Jatim. Ini merupakan langkah strategis melalui sinergi antara pemerintah daerah dengan pihak BUMD,” ujar Roby dalam keterangan resminya.

    ​Mengenai kondisi paving yang mulai bergelombang dan adanya genangan air, Roby menegaskan bahwa mekanisme perbaikan sudah diatur dalam kontrak. “Sesuai kontrak pengadaan, setiap pekerjaan konstruksi memiliki masa pemeliharaan yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak penyedia jasa (kontraktor) untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.

    Alasan Gapura “Masuk” Wilayah Pajarakan

    ​Terkait sorotan LSM PSSA mengenai pembangunan Gapura Batas Kota senilai hampir Rp1 miliar yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pajarakan, Roby memaparkan bahwa hal itu sudah melalui kajian matang. Menurutnya, lokasi tersebut dipersiapkan untuk masa depan ibu kota kabupaten.

    ​”Penempatan tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan kawasan penyangga (buffer zone) guna mendukung perluasan perkotaan Kraksaan ke arah barat di masa depan. Proyek ini merupakan agenda prioritas pembangunan daerah untuk memperkuat identitas dan estetika pintu masuk ibu kota kabupaten,” jelas Roby.

    ​Ia juga menepis anggapan bahwa biaya perencanaan sebesar Rp70 juta sia-sia, karena penentuan titik tersebut sudah melalui rapat koordinasi lintas sektor.

    Transisi Jabatan dan Pengawasan

    ​Roby tak menampik bahwa proyek-proyek ini lahir di masa kepemimpinannya, namun proses pengawasan saat ini telah berpindah tangan seiring dengan mutasi jabatan yang ia jalani. Ia menekankan bahwa penyelesaian administratif kini menjadi ranah pimpinan dinas yang baru.

    ​”Mengingat posisi saya saat ini sudah tidak lagi menjabat di dinas terkait, maka fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut perbaikan di lapangan berada di bawah kendali operasional pimpinan dinas saat ini. Kami meyakini hal ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    ​Di akhir penjelasannya, Roby menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang terus mengawal jalannya pembangunan. “Kami sangat menghargai peran media dan kontrol masyarakat. Penjelasan ini kami sampaikan agar terdapat perimbangan informasi mengenai latar belakang teknis dan kebijakan tersebut,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Krisis Elpiji 3 Kg di Probolinggo: Warga Terpaksa Cari Kayu Bakar, Pemkab Sebut Indikasi Panic Buying

    Krisis Elpiji 3 Kg di Probolinggo: Warga Terpaksa Cari Kayu Bakar, Pemkab Sebut Indikasi Panic Buying

    PROBOLINGGO, kabarbromo.com – Kelangkaan Elpiji 3 kilogram (melon) di Kabupaten Probolinggo kian meresahkan. Di tengah sulitnya mendapatkan pasokan, sebagian warga mulai beralih menggunakan kayu bakar demi memastikan dapur tetap mengepul, meski harus menanggung beban tenaga dan biaya ekstra.Aminullah, warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, mengaku telah menyisir berbagai toko eceran namun hasilnya nihil. Kelangkaan ini membuatnya terjepit dalam pilihan sulit.

    ​”Cari di toko-toko kosong. Mau beli kayu bakar pun sekarang harganya lebih mahal dari Elpiji. Jadi terpaksa cari kayu sendiri di lahan terbuka,” ungkap Aminullah kepada media, Rabu (15/4/2026). Kondisi serupa dialami Fauzi, pemilik warung lesehan, yang terpaksa meluangkan waktu mencari kayu bakar agar usaha kecilnya tetap berjalan.

    Merespons situasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan distributor di wilayah Kecamatan Leces, Selasa (14/4/2026).

    ​Dari hasil penelusuran tersebut, Ugas menyatakan bahwa pasokan dari Pertamina sebenarnya berada dalam volume normal. Ia mensinyalir adanya lonjakan permintaan yang tidak wajar akibat kekhawatiran masyarakat.

    ​”Pasokan sejatinya normal, namun terjadi lonjakan permintaan signifikan pasca-Idul Fitri 1447 H. Ada kecenderungan masyarakat membeli melebihi kebutuhan normal karena terpengaruh isu kelangkaan yang belum tentu benar,” ujar Ugas.

    Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak menampik bahwa kondisi di tingkat pangkalan memang menipis akibat tingginya serapan pasar. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi bersama pihak terkait.

    ​”Kami akan bersurat secara resmi kepada Pertamina untuk meminta tambahan alokasi stok Elpiji 3 kg bagi Kabupaten Probolinggo. Tujuannya agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dan harga di tingkat eceran kembali stabil,” pungkasnya. (Redaksi)

  • Damkar Kabupaten Probolinggo Berikan Edukasi Kebakaran kepada Anak TK

    Damkar Kabupaten Probolinggo Berikan Edukasi Kebakaran kepada Anak TK

     

     

    PROBOLINGGO – Upaya menanamkan kesadaran sejak dini tentang bahaya kebakaran terus dilakukan oleh petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Probolinggo. Kali ini, edukasi diberikan kepada anak-anak dari TK Syekh Abdul Qodir Al Jailani (SAQA), TK Kasih Bunda, dan TK Az-Zahra. Rabu, 15/04/20226 .

    Kegiatan yang berlangsung penuh keceriaan tersebut menghadirkan langsung armada mobil pemadam kebakaran, sehingga para siswa dapat melihat dari dekat peralatan yang digunakan petugas saat bertugas di lapangan. Anak-anak tampak antusias saat diperkenalkan fungsi selang, tangki air, hingga perlengkapan keselamatan.

    Petugas Damkar, Habibullah dan Sugeng, menjelaskan secara sederhana dan mudah dipahami mengenai penyebab kebakaran, cara pencegahan, serta langkah-langkah yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran. Edukasi ini dikemas secara interaktif agar anak-anak tidak merasa takut, melainkan lebih waspada.

    “Pengenalan ini penting agar anak-anak sejak dini tahu bahaya api dan tidak bermain-main dengan benda yang dapat memicu kebakaran,” ujar Habibullah di sela kegiatan.

    Selain mendapatkan materi edukasi, anak-anak juga diberi kesempatan berfoto bersama petugas dan mobil pemadam kebakaran. Suasana penuh keceriaan tampak saat para siswa berinteraksi langsung dengan petugas.

    Para guru dari masing-masing TK menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Mereka menilai edukasi langsung seperti ini sangat efektif dalam menanamkan pengetahuan

     

     

    Hery.

  • Gangguan Layanan Air Bersih, Pipa Gravitasi PERUMDAM Tirta Argapura Probolinggo Bocor Akibat Pergeseran Tanah

    Gangguan Layanan Air Bersih, Pipa Gravitasi PERUMDAM Tirta Argapura Probolinggo Bocor Akibat Pergeseran Tanah

     

     

     

    PROBOLINGGO – Layanan distribusi air bersih milik PERUMDAM Tirta Argapura mengalami gangguan pada Rabu (8/4) setelah terjadi kerusakan pada jaringan pipa utama.Pihak perusahaan menginformasikan bahwa kebocoran terjadi pada pipa gravitasi yang berlokasi sekitar 500 meter dari sumber Mata Air Tancak. Kerusakan tersebut diduga kuat disebabkan oleh pergeseran tanah akibat tingginya curah hujan dalam beberapa hari terakhir. Selasa, 14/04/2026.

    Gangguan ini berdampak pada terganggunya suplai air bersih ke sejumlah pelanggan di wilayah Gangguan ini berdampak pada terganggunya suplai air bersih ke sejumlah pelanggan di wilayah , Maron, condong, pedagangan dan tiris.

    Aliran air dilaporkan mengecil hingga tidak mengalir sama sekali di beberapa titik, sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat yang bergantung pada layanan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

    Sebagai langkah cepat penanganan, PERUMDAM Tirta Argapura juga langsung mengirimkan bantuan air bersih menggunakan truk tangki ke rumah-rumah warga terdampak. Pendistribusian air bersih tersebut dikoordinir oleh . Jhoni, devisi pendistribusian air PDAM . Probolinggo. yang memastikan bantuan air dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

    Salah satu warga Desa Satreyan, Hery, menyampaikan apresiasi atas respon cepat pihak PDAM. Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya suplai air bersih yang dikirim langsung ke rumah warga.

    “Kami mengucapkan terima kasih, karena pihak PDAM dengan sigap mengirimkan air menggunakan truk ke rumah-rumah warga,” ungkapnya.

    Sementara itu, salah satu petugas di lapangan, Deni selaku operator UPT Condong, mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim terus bekerja tanpa mengenal waktu demi mempercepat perbaikan.

    “Kami bersama tim sudah bekerja hampir siang dan malam demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

     

     

     

    Hery