Blog

  • PKL Hampir Terjatuh Usai Didorong Oknum Diduga Anggota Ormas, Perselisihan Parkir di Kraksaan Berujung Panas

    Probolinggo, kabarbromo.com – Ketegangan terjadi di kawasan Gelora Café, Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Rabu (26/11) malam. Abdul Sakur, PKL sekaligus warga Kelurahan Patokan, mengaku hampir terjatuh setelah didorong keras oleh seorang pria yang diduga anggota salah satu ormas di Probolinggo.

    Insiden ini bermula dari dialog sengit antara Sakur dan Kepala Dinas DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, mengenai masalah lahan parkir di area Gelora Merdeka. Setelah Sugeng meninggalkan lokasi, atmosfer tak kunjung mereda. Seorang pria kemudian datang dan terlibat adu argumen dengan Sakur hingga akhirnya melakukan aksi dorongan kuat yang membuat Sakur kehilangan keseimbangan.

    Seorang PKL lain, Jessica, menyaksikan langsung momen itu dan sempat merekam kondisi setelah peristiwa terjadi. Ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Paguyuban PKL Gelora Merdeka Kraksaan, Didik Tri Wahyudi.

    Didik membenarkan laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia menyebut ada indikasi tindakan intimidatif yang dilakukan oknum ormas terhadap anggota paguyubannya. Untuk memastikan proses hukum berjalan, paguyuban telah berkoordinasi dengan L3GAM, gabungan enam LSM di Probolinggo.

    Perwakilan L3GAM, Ust. Muhyiddin, turut mengonfirmasi bahwa mereka siap mendampingi dan mengawal laporan hingga proses penyelidikan tuntas.

    Hingga kini, pihak terduga pelaku dan DKUPP belum memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Sementara para PKL berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan penataan di kawasan Gelora Merdeka dapat dilakukan tanpa gesekan. (Red)

  • Ketua PCNU Kraksaan Hadiri Pelantikan PC Fatayat NU Kraksaan Periode 2024–2029

    Probolinggo, kabarbromo.com – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan, KH. Chafidzul Hakim Noer, S.Ag., M.H., menghadiri pelantikan Pengurus Cabang Fatayat NU Kraksaan masa khidmat 2024–2029. Acara berlangsung khidmat di Ruang Madakaripura, Lantai 5 Kantor Bupati Probolinggo, pada Minggu (30/11/2025).

    Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Probolinggo, dr. H. Mohammad Haris, serta Wakil Bupati Probolinggo, H. Fahmi AHZ, S.Ag., S.Kom., yang sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap kiprah Fatayat NU dalam pemberdayaan perempuan muda Nahdliyin.

    Dalam periode ini, Fatimah Al Zahra, S.H., M.Kn., resmi dilantik sebagai Ketua PC Fatayat NU Kraksaan. Ia diharapkan mampu membawa organisasi perempuan muda NU tersebut menjadi lebih progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    KH. Chafidzul Hakim Noer menegaskan bahwa PCNU Kraksaan akan terus bersinergi dengan Fatayat NU dalam berbagai program pemberdayaan. Menurutnya, Fatayat merupakan garda penting generasi muda perempuan NU yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan bangsa, memberdayakan umat, serta mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang maslahat bagi masyarakat.

    Dengan pelantikan ini, PC Fatayat NU Kraksaan diharapkan semakin solid dan aktif dalam menjalankan program-program sosial, pendidikan, dan kepemudaan yang berdampak luas bagi masyarakat Probolinggo. (red/fy)

  • PCNU Kraksaan Gelar Forum Penyampaian Visi-Misi Lembaga

    Probolinggo, kabarbromo.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan mengadakan forum strategis pada Kamis malam di Aula Kantor PCNU Kraksaan. Dalam kegiatan ini, para Ketua Lembaga di lingkungan PCNU Kraksaan mempresentasikan visi, misi, serta arah program yang akan dijalankan pada periode mendatang.

    Pertemuan berlangsung hangat dan penuh antusiasme, dihadiri oleh jajaran pengurus harian PCNU serta sejumlah tokoh penting, di antaranya Rois Syuriah PCNU Kraksaan KH. Abdul Wasik Hannan, Katib Syuriah Nun Hassan Ahsan Malik, Ketua Tanfidziyah KH. Hafidzul Hakim Nur, Sekretaris PCNU Dr. Ahmad Fawaid, M.Th.I, dan para pimpinan lembaga.

    Momentum ini dianggap penting untuk memastikan seluruh lembaga bergerak dalam garis kebijakan organisasi dan memiliki keselarasan program. Setiap Ketua Lembaga memaparkan program prioritas, target, serta strategi implementasi yang dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

    Lebih dari sekadar laporan formal, forum ini menjadi ajang konsolidasi agar gerak lembaga semakin terarah, profesional, dan berdampak nyata.

    Dalam sambutannya, Ketua Tanfidziyah PCNU Kraksaan, KH. Hafidzul Hakim Nur, mengapresiasi komitmen para Ketua Lembaga. Ia menegaskan bahwa sinergi menjadi kunci agar peran PCNU semakin kuat di tengah masyarakat.

    “Visi-misi bukan sekadar tulisan. Ini adalah panduan gerak kita. Kita membutuhkan kerja yang hidup, terpadu, dan terukur agar PCNU Kraksaan terus memberi keteduhan serta pencerahan bagi masyarakat,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa kinerja lembaga akan diapresiasi melalui PCNU Kraksaan Awards.

    Sementara itu, Rois Syuriah KH. Abdul Wasik Hannan menekankan pentingnya menjaga marwah organisasi dalam setiap pelaksanaan program.

    “NU adalah amanah. Setiap kegiatan harus tetap berakar pada nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah. Menjaga marwah jam’iyyah adalah bagian dari tanggung jawab moral kita,” tuturnya. Ia juga mengingatkan pentingnya keharmonisan antara tanfidziyah dan syuriah sebagai pilar utama organisasi.

    Sekretaris PCNU Kraksaan, Dr. Ahmad Fawaid, M.Th.I, mendorong setiap lembaga memperkuat kolaborasi lintas bidang untuk merespons tantangan sosial yang semakin kompleks.

    “Setiap lembaga memiliki kekuatan unik. Jika bergerak sendiri, dampaknya kecil. Tapi jika melangkah secara kolektif, pengaruhnya akan jauh lebih besar,” katanya.

    Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas program, serta memastikan setiap kegiatan berjalan konsisten sesuai khittah organisasi.

    Melalui agenda pemaparan visi-misi ini, PCNU Kraksaan berharap seluruh lembaga dapat menyusun dan melaksanakan program kerja yang lebih sistematis, produktif, dan benar-benar memberi manfaat bagi umat. (red)

  • Warga Desa Wangkal Diedukasi Investasi Emas, Pegadaian Lakukan Terobosan Baru

     

     

     

    Gading – Pemerintah Desa Wangkal, Kecamatan Gading, menerima kunjungan sosialisasi dari PT Pegadaian UPC Pasar Wangkal yang memperkenalkan produk terbaru mereka, yakni layanan investasi emas. Program tersebut juga disertai penjelasan mengenai peran Pegadaian sebagai Bank Emas Indonesia. Senin, 24/11/2025 .

    Dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Wangkal itu, perwakilan PT Pegadaian memaparkan berbagai kemudahan investasi emas, mulai dari tabungan emas, pembelian emas secara bertahap, hingga manfaat jangka panjang bagi masyarakat dalam menjaga nilai aset. Masyarakat dan perangkat desa yang hadir tampak antusias mengikuti penjelasan yang disampaikan.

    Kepala Desa Wangkal, Ahmad Taufiq, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pegadaian yang aktif memberikan edukasi mengenai investasi kepada masyarakat desa.

    “Kami berterima kasih kepada Pegadaian karena telah memberikan sosialisasi yang sangat bermanfaat. Edukasi seperti ini penting agar warga lebih memahami cara berinvestasi yang aman dan menguntungkan, terutama melalui emas,” ujar Ahmad Taufiq.

    Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan sehingga kesadaran masyarakat terkait pengelolaan keuangan semakin meningkat. Menurutnya, pengetahuan tentang investasi kini menjadi kebutuhan penting di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.

    Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana warga berkesempatan menggali informasi lebih detail tentang mekanisme investasi emas yang ditawarkan Pegadaian. Pihak Pegadaian juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut dengan pemerintah desa untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai produk keuangan yang aman dan mudah diakses.

     

     

     

     

    Hery.

     

     

  • Aroma Konflik Rumah Tangga Berujung Laporan Pidana: Ketua Yayasan Ponpes Dilaporkan Istrinya

    Probolinggo, kabarbromo.com – Aroma perselisihan rumah tangga merembet ke ranah hukum. Ketua Yayasan sebuah Pondok Pesantren di Kab. Probolinggo, MIF, resmi dilaporkan istrinya, AR, atas dugaan overspel atau perzinahan. Laporan itu masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo pada 21 November 2025, teregister dalam LPM/123.SATRESKRIM/XI/2025/SPKT/POLRESPROBOLINGGO.

    Di dalam laporan tersebut, AR tidak hanya menyebut nama suaminya. Ia turut menyeret seorang perempuan berinisial FAA, yang diduga terlibat dalam hubungan yang dituding melanggar komitmen perkawinan itu. Dua nama itu kini tercatat sebagai terlapor dalam kasus yang dapat berimplikasi pidana.

    Berdasarkan uraian dalam laporan, penyidik mencatat pengenaan pasal yang berbeda untuk masing-masing terlapor.

    MIF diduga melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP, norma yang khusus menyasar laki-laki yang terikat perkawinan namun diduga melakukan hubungan di luar nikah.

    Sementara FAA diduga melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP, pasal yang mengatur pihak ketiga yang diduga turut serta dalam perbuatan itu.

    Keduanya terancam hukuman selama-lamanya sembilan bulan penjara, meski proses pembuktiannya dikenal tak sederhana dan memerlukan verifikasi ketat dari kepolisian.

    AR datang ke Polres Probolinggo tidak sendirian. Ia ditemani dua kuasa hukumnya: Pradipto Atmasunu, SH., MH., dan A. Mukhoffy, SH., MH.

    Keduanya menyatakan laporan ini diajukan setelah AR “menilai terdapat cukup indikasi” yang dianggap memenuhi unsur Pasal 284 KUHP. Meski demikian, tim kuasa hukum belum menjelaskan lebih jauh mengenai alat bukti yang disertakan dalam laporan tersebut.

    “Pelanggaran dalam lingkup rumah tangga bukan perkara yang menyenangkan, tetapi hukum memberi ruang ketika ada dugaan pelanggaran terhadap hak-hak istri,” ujar Pradipto Atmasunu, SH., MH., salah satu kuasa hukum ketika dikonfirmasi, tanpa membeberkan detail substansi.

    Kabarbromo menelusuri informasi di Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo. Seorang sumber internal (yang meminta identitasnya dirahasiakan) menyebut telah memulai langkah awal berupa pemeriksaan kronologi peristiwa.

    Kasus overspel kerap memicu perhatian publik, namun proses hukumnya dikenal rumit. Selain karena syarat pembuktiannya yang tinggi, pasal ini juga masuk kategori delik aduan absolut, artinya hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari pasangan sah, dalam hal ini, AR.

    Penegak hukum harus memeriksa rangkaian peristiwa secara cermat, termasuk memastikan validitas bukti dan kronologi yang disampaikan pelapor.

    Saat ini, semua pihak masih berada dalam koridor praduga tak bersalah. Investigasi polisi akan menjadi penentu apakah perkara ini naik ke tahap penyidikan lengkap atau berhenti dipenyelidikan.

    Kabarbromo akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. (red)

     

  • LIBAS’88: Perbedaan Analisis Anggaran Itu Wajar, Jangan Monopoli Kebenaran

    Probolinggo, kabarbromo66.con — Ketua LSM LIBAS’88, Muhyiddin, memberikan tanggapan tegas atas berbagai pernyataan terkait dinamika kritik anggaran daerah dan tudingan terhadap kelompok masyarakat maupun aliansi yang ikut menyuarakan pandangan berbeda.

    Menurut Muhyiddin, munculnya kelompok masyarakat atau aliansi yang menyampaikan pendapat merupakan hal yang sepenuhnya wajar dalam iklim demokrasi.

    “Jangan sampai ada organisasi yang merasa kritiknya paling murni sementara suara kelompok lain dianggap dadakan, tidak berilmu, atau ‘cari panggung’. Itu arogan dan tidak sehat untuk ruang publik,” tegasnya, pada Rabu (19/11/2025).

    Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk kelompok atau komunitas mana pun, memiliki hak yang sama untuk menanggapi isu anggaran maupun kebijakan daerah.

    Muhyiddin juga menyoroti pernyataan yang menawarkan “mengajari sampai tuntas”, seolah pihak lain tidak memahami proses anggaran.

    “Kalau ada yang berbeda pandangan soal anggaran, bukan berarti mereka tidak paham. Beda analisis itu lumrah. Jangan menjadikan LSM sebagai lembaga pengajar yang merasa paling benar. Kita ini sama-sama kontrol sosial, bukan lembaga pembina rakyat.”

    Ia menambahkan bahwa proses anggaran daerah melibatkan banyak pihak dan membutuhkan perspektif beragam, bukan satu kacamata tunggal.

    Muhyiddin mengingatkan bahwa kritik yang terlalu menekan satu pihak tanpa melihat konteks penuh justru dapat memicu kegaduhan yang tidak produktif.

    “Kontrol sosial itu bukan perlombaan siapa paling keras bicara. Yang dibutuhkan adalah data, solusi, dan kesediaan berdialog. Bukan menuding pihak lain sebagai tidak paham lalu merasa diri paling ilmiah.”

    Ia menegaskan bahwa LIBAS’88 selalu terbuka untuk menguji data dan berdiskusi secara setara, bukan menunjukkan superioritas moral.

    Terkait insinuasi bahwa ada kelompok yang ‘digerakkan’ ketika ada yang mengkritik anggaran, Muhyiddin menilai itu pernyataan berbahaya.

    “Kalau tidak ada bukti, jangan menyebar sugesti seolah-olah publik digerakkan oleh kekuatan tertentu. Itu bisa menimbulkan fitnah. Jangan sampai kritik berubah menjadi drama politis.”

    Menurutnya, setiap pernyataan publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara etis dan faktual. Muhyiddin menjelaskan bahwa isu anggaran adalah persoalan teknis yang membutuhkan ketelitian, bukan sekadar retorika keras.

    “Mari sama-sama kembali ke data. Kalau ada temuan, sampaikan lengkap dan terstruktur. Jangan memancing persepsi bahwa yang berbeda suara otomatis salah atau tidak tahu apa-apa.”

    Ia menegaskan bahwa LIBAS’88 tetap mengutamakan analisis yang rasional, berimbang, dan tidak memonopoli kebenaran.

    Dalam penutupnya, Muhyiddin meminta agar antar-LSM tidak saling merendahkan dan tidak menempatkan diri sebagai aktor tunggal yang paling memahami anggaran.

    “LIBAS’88 akan terus melakukan pengawasan secara tenang, terukur, dan tanpa menciptakan konflik horizontal antar lembaga. Kita ini mitra kritis pemerintah, bukan pesaing antar-LSM.”

    Ia menegaskan bahwa LIBAS’88 berkomitmen menjaga ruang kontrol sosial yang sehat, objektif, dan bebas dari narasi yang meremehkan pihak lain.

  • Bupati dr. Haris Bergerak Cepat, LIBAS’88 Beri Apresiasi Meski Tetap Sampaikan Catatan Kritis

    Probolinggo, kabarbromo.com – Ketua Lembaga Investigasi dan Bantuan Aspirasi Swadaya (LIBAS’88), Muhyiddin, memberikan tanggapan kritis terkait sidak yang dilakukan Bupati Probolinggo, dr. Moh. Haris Damanhuri (Gus Haris), di jalan rusak Kecamatan Paiton yang terdampak proyek Tol Probowangi. Menurutnya, langkah sidak tersebut positif, namun belum menyentuh akar persoalan yang sudah lama dikeluhkan warga.

    Muhyiddin menilai sidak mendadak yang dilakukan bupati menunjukkan bahwa pemerintah daerah setidaknya mulai memberikan perhatian serius terhadap isu publik, meski langkah itu bersifat reaktif.

    “Sidak bukan solusi fundamental. Ini hanya respons cepat setelah keluhan warga makin viral,” tegasnya.

    Ia menjelaskan bahwa kerusakan jalan sepanjang sekitar 500 meter tersebut seharusnya dapat diantisipasi sejak awal melalui analisis dampak proyek besar dan skema kompensasi yang terukur.

    Menurut Muhyiddin, ketika kerusakan sudah pada tahap mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas warga, berarti terdapat kelemahan sistemik dalam pengawasan daerah.

    “Ini menunjukkan bahwa pengawasan Pemkab terhadap dampak proyek strategis nasional tidak berjalan optimal,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, ia menyoroti pernyataan bupati mengenai rencana perbaikan yang akan dimulai sehari setelah sidak. Menurutnya, klaim tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk respons cepat, namun tetap perlu dibuktikan dengan transparansi terkait timeline pengerjaan, pembagian tanggung jawab kontraktor, serta mekanisme pengawasan berikutnya.

    “Masyarakat butuh kepastian berbasis data, bukan sekadar janji situasional,” ujarnya.

    Muhyiddin juga mengapresiasi langkah bupati yang langsung bertemu pihak HKI selaku pelaksana proyek tol di lokasi. Namun ia menilai bahwa pertemuan mendadak tersebut sekaligus mengindikasikan adanya celah dalam koordinasi sebelumnya.

    “Jika mekanisme koordinasi dan monitoring sudah baik sejak awal, kerusakan tidak akan dibiarkan hingga sejauh ini,” katanya.

    Meski demikian, Muhyiddin menegaskan bahwa LIBAS’88 tidak dalam posisi menghambat kebijakan pemerintah. Justru, lembaganya mendukung penuh pembangunan strategis yang dilakukan secara profesional, terencana, dan akuntabel.

    “Kami mengapresiasi langkah cepat bupati dalam merespons keluhan masyarakat. Namun kami akan tetap kritis ketika kebijakan bersifat reaktif dan tidak dibarengi kerangka solusi jangka panjang,” pungkasnya. (*)

     

  • LSM AMPP Desak Bupati Haris Bertindak: Jalan Rusak di Paiton Dibiarkan, MoU dengan Maincont Tol Probowangi Dianggap Mandul

    Probolinggo, kabarbromo.com – LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) melalui ketuanya, H. Luthfi Hamid, melayangkan protes keras kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Ia menilai Pemkab, khususnya Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris, gagal mengambil langkah tegas atas rusaknya jalan kabupaten di Kecamatan Paiton yang merupakan dampak aktivitas pembangunan Tol Probowangi.

    Luthfi menegaskan bahwa Pemkab Probolinggo dan pihak main contractor (maincont) proyek tol telah menandatangani MoU mengenai kewajiban perbaikan kerusakan infrastruktur yang timbul. Namun kenyataannya, hingga kini tidak ada pergerakan nyata dari pihak maincont untuk menunaikan komitmen tersebut.

    “Jangan pura-pura tidak melihat. Jalan di Paiton rusak parah, warga setiap hari menanggung dampaknya. Sudah ada MoU, tapi tidak ada tindak lanjut. Ini bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam mengawal kepentingan rakyat,” ujar H. Luthfi Hamid, Rabu (19/11/2025).

    Menurutnya, Pemkab Probolinggo yang seharusnya menjadi representasi negara dan penjaga hak masyarakat justru tampak tak berdaya menghadapi kontraktor besar.

    “Pemkab seperti kehilangan wibawa. Negara tidak boleh kalah dari kontraktor. Faktanya, sampai hari ini maincont bebas mengabaikan kewajiban sementara pemerintah hanya diam. Ini memalukan,” tegasnya.

    Kerusakan jalan di Kecamatan Paiton telah lama menjadi keluhan masyarakat, mengganggu arus lalu lintas, menghambat aktivitas usaha, serta meningkatkan risiko kecelakaan. AMPP menilai lambannya tindakan Pemkab adalah bentuk pembiaran terhadap penderitaan warga.

    Luthfi menegaskan bahwa AMPP akan terus menekan pemerintah daerah agar menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan komitmen terhadap maincont. Jika Pemkab tetap tidak bergerak, AMPP siap menaikkan eskalasi advokasi. (*)

  • Ketua LSM LIBABS’88 Tantang Ketegasan Pemkab: Jalan Rusak di Paiton “Seakan Dibiarkan”, Warga Seperti Korban Tanpa Pelindung

    Probolinggo, kabarbromo.com – Ketua LSM LIBAS88 Ust. Muhyiddin melontarkan kritik paling keras terhadap Pemerintah Kabupaten Probolinggo atas buruknya kondisi jalan kabupaten di Kecamatan Paiton yang hingga kini tidak kunjung diperbaiki. LSM LIBAS88 menilai Pemkab seolah menutup mata dan membiarkan warga menderita setiap hari tanpa kepastian.

    Dalam pernyataannya, LSM LIBAS88 menyebut kondisi jalan tersebut bukan sekadar rusak, tetapi sudah berubah menjadi ancaman keselamatan. Lubang besar, permukaan jalan yang retak parah, hingga genangan air saat hujan menurut mereka adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah gagal menjalankan kewajiban paling dasar: memberikan infrastruktur layak bagi masyarakat. “Jalan itu bukan jalur alternatif, tetapi nadi utama aktivitas warga. Dan nadi itu sekarang tercekik. Pemerintah seperti tidak peduli sama sekali,” tegas Ketua LSM LIBAS88 dalam sikapnya.

    LSM LIBAS88 ini juga menyoroti MoU antara Pemkab dan main contractor pembangunan Tol Probowangi. Mereka menilai pemerintah daerah terlalu lunak, bahkan terkesan takut menagih tanggung jawab pemulihan jalan yang rusak akibat aktivitas proyek tol. “Untuk urusan proyek besar, Pemkab cepat menandatangani MoU. Tapi ketika jalan rakyat rusak akibat proyek itu, sikap Pemkab justru melempem,” kritik LSM LIBAS88.

    Menurut mereka, sikap diam pemerintah bukan hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen Pemkab dalam melindungi warga. “Sampai kapan pemerintah membiarkan rakyat menjadi korban? Sampai ada yang jatuh dan meninggal baru mau bergerak?” tulis Ketua LIBAS88 dalam nada keras.

    LSM LIBAS88 menegaskan bahwa kelalaian seperti ini tidak bisa ditoleransi. Mereka menuntut Pemkab segera mengambil langkah konkret, mulai dari menekan kontraktor untuk memenuhi kewajiban pemulihan jalan hingga menerbitkan kebijakan cepat tanggap untuk perbaikan darurat. “Jika Pemkab tidak berani berdiri di sisi rakyat, maka jangan salahkan jika masyarakat kehilangan kepercayaan. Pemerintah daerah ada bukan untuk menjaga kenyamanan kontraktor, tetapi untuk membela kepentingan warga,” tegas Ust. Muhyiddin.

    LSM LIBAS88 memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan siap melakukan langkah advokasi serta aksi lapangan jika Pemkab tetap berdiam diri. “Paiton tidak boleh terus dibiarkan menderita. Ini bukan sekadar jalan rusak — ini bukti nyata kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanah,” tutup pernyataan itu. (*)

     

  • LSM LIRA Jatim Bongkar Skandal KUA–PPAS 2026, Anggaran Dimainkan, Rakyat Dikorbankan

    LSM LIRA Jatim Bongkar Skandal KUA–PPAS 2026, Anggaran Dimainkan, Rakyat Dikorbankan

     

     

     

     

    Surabaya — Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., mengeluarkan analisa hukum yang menyorot keras dugaan penyimpangan dalam penyusunan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Probolinggo. Ia menilai pola anggaran yang disusun TPAD tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi menjerumuskan Bupati dan Wakil Bupati ke dalam risiko hukum, politik, hingga administratif karena adanya rekayasa teknokratis yang dianggap membahayakan.

    Di tengah keluhan masyarakat terkait jalan berlubang, jembatan rusak, akses transportasi terputus, serta pembangunan dasar yang mandek, pemangkasan Belanja Modal justru dilakukan TPAD. Dari sebelumnya 8,38% menjadi 5,48%. Bagi Samsudin, langkah ini adalah bentuk nyata pengabaian terhadap kebutuhan publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah wajib mendengar rakyat, bukan mengurangi anggaran yang menjadi tulang punggung pelayanan dasar.

    Dalam penelusurannya, LIRA Jawa Timur menemukan sejumlah kejanggalan yang memunculkan tanda tanya besar mengenai arah kebijakan anggaran. Pemangkasan Belanja Modal dari 8,38% ke 5,48% dianggap melanggar prinsip public needs priority sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 dan PP 12/2019. Di sisi lain, kenaikan Belanja Barang dan Jasa dari 24,91% menjadi 27,51% dinilai membuka ruang bagi praktik mark-up, pemborosan, hingga potensi kegiatan fiktif yang kerap menjadi sumber kerugian negara. Tidak berhenti di situ, pembengkakan Belanja Pegawai yang mencapai 43% dinilai tidak sejalan dengan asas efisiensi nasional yang semestinya menjadi pedoman. Bahkan, ada indikasi pengalihan kegiatan fisik ke non-fisik yang, jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dapat memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Pasal 2 dan 3. Dari rangkaian temuan inilah, Samsudin menyimpulkan bahwa pola anggaran tersebut mengarah pada “kejahatan kebijakan anggaran” karena mengorbankan kepentingan publik dan berpotensi menyeret kepala daerah.

    Selain TPAD, Samsudin juga melayangkan peringatan keras kepada TP2D. Menurutnya, TP2D dibentuk untuk mengawal percepatan pembangunan, bukan justru mempercepat kesalahan. Ia menekankan bahwa TP2D harus menjadi rem ketika terjadi penyimpangan, bukan gas yang mempercepat kerusakan kebijakan. Setiap kebijakan anggaran, katanya, harus sesuai kebutuhan publik dan bebas dari rekayasa teknokratis yang merugikan masyarakat.

    Dalam pernyataan pedasnya, Samsudin meminta agar seluruh permainan angka dihentikan. Ia mengingatkan oknum OPD maupun teknokrat agar tidak menjerumuskan Bupati dan Wakil Bupati melalui manipulasi data teknis. Pemangkasan belanja modal saat masyarakat mengeluh soal infrastruktur rusak, katanya, merupakan tindakan menyesatkan sekaligus melukai akal sehat. Ia menegaskan bahwa LSM LIRA tidak akan ragu membuka identitas, pola, dan dokumen permainan yang dilakukan oknum tertentu.

    Sebagai tindakan konkret, Samsudin menginstruksikan Bupati LSM LIRA Probolinggo membentuk Tim Investigasi Menyeluruh terhadap seluruh proses penyusunan KUA–PPAS 2026. Tim ini diwajibkan memeriksa TPAD dan OPD teknis, menelusuri perubahan angka, mendalami indikasi rekayasa kebijakan, serta memastikan tidak ada oknum yang mencoba menjebak kepala daerah. Samsudin menutup pernyataannya dengan tegas: APBD adalah uang rakyat, dan siapa pun yang berani memelintir atau menjadikannya arena permainan akan langsung berhadapan dengan LIRA.

     

    Tim.

  • ALIANSI L3GAM Luruskan Polemik KUA–PPAS 2026 Probolinggo: Kritik Harus Berbasis Data, Bukan Dugaan

    ALIANSI L3GAM Luruskan Polemik KUA–PPAS 2026 Probolinggo: Kritik Harus Berbasis Data, Bukan Dugaan

     

     

    Ketua seluruh LSM yang tergabung dalam ALIANSI L3GAM menilai polemik terkait dugaan rekayasa teknokratis dalam penyusunan KUA–PPAS 2026 Kabupaten Probolinggo perlu diluruskan agar tidak menimbulkan opini publik yang keliru maupun tidak berimbang.Selasa, 18/11/2025.

    Menurut ALIANSI L3GAM, analisis yang beredar terlalu menyederhanakan mekanisme penyusunan anggaran daerah dan berpotensi menggiring persepsi publik pada kesimpulan yang belum terbukti. Ia menegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS merupakan proses ketat yang melibatkan TPAD, Bappeda, serta pembahasan resmi bersama DPRD. Karena itu, tudingan bahwa TPAD sengaja menjerumuskan kepala daerah merupakan klaim serius yang harus dibuktikan dengan data konkret, bukan asumsi.

     

    ALIANSI L3GAM menjelaskan bahwa perubahan komposisi Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Pegawai tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan pelanggaran hukum. Proporsi anggaran dipengaruhi oleh mandatory spending, kemampuan fiskal daerah, prioritas RPJMD, serta arah kebijakan nasional. “Menurunnya Belanja Modal tidak otomatis berarti mengabaikan rakyat, dan meningkatnya Belanja Barang tidak otomatis identik dengan praktik mark-up. Regulasi tidak menetapkan persentase baku; yang penting adalah keselarasan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” tegasnya.

     

    Ia juga mempertanyakan penggunaan istilah “kejahatan kebijakan anggaran”, karena dapat menimbulkan kesan seolah-olah telah terjadi tindak pidana. ALIANSI L3GAM meminta agar semua pihak berhati-hati dalam memakai istilah yang bersifat menghakimi. “Kritik harus berbasis data dan regulasi, bukan dibangun dengan narasi dramatis yang memperkeruh suasana,” ujarnya.

    ALIANSI L3GAM menegaskan bahwa membentuk opini publik seakan-akan telah terjadi penyimpangan sebelum ada klarifikasi resmi justru dapat mengganggu stabilitas birokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. “Kami selalu mengedepankan kontrol sosial yang objektif. Jika ada kejanggalan, kami mendorong pemeriksaan dan klarifikasi, bukan penghakiman prematur,” tambahnya.

    Di akhir pernyataan, ALIANSI L3GAM mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para penggiat LSM, untuk tetap mengutamakan integritas, objektivitas, dan akurasi data dalam menyampaikan kritik. “APBD memang uang rakyat, tetapi jangan sampai atas nama rakyat kita menyebarkan kesimpulan yang belum diuji. Mari menjaga suasana kondusif dan mengawal anggaran daerah dengan cara yang benar: melalui fakta, regulasi, dan mekanisme resmi,” pungkasnya.

     

    Lutfi hamid.

  • Sengketa Dana Perbaikan Jalan di Ledokombo Menggantung hampir Tiga Tahun, Mediasi di Inspektorat Berakhir Buntu

    Sengketa Dana Perbaikan Jalan di Ledokombo Menggantung hampir Tiga Tahun, Mediasi di Inspektorat Berakhir Buntu

     

     

    PROBOLINGGO — Polemik terkait penggantian dana perbaikan jalan kabupaten di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, kembali mencuat setelah Susnan, warga Dusun Krajan yang membiayai proyek tersebut dengan dana pribadi, resmi membawa kasus itu ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Mediasi yang digelar pada Senin (17/11/2025) berakhir tanpa kesepakatan dan disarankan dilanjutkan ke jalur hukum.

    Pinjaman Pribadi untuk Proyek Desa

    Sengketa ini bermula pada April 2022 ketika dilakukan proyek perbaikan dan pelebaran jalan di Dusun Krajan. Proyek tersebut menelan biaya sebesar Rp277.625.000, yang seluruhnya ditanggung Susnan berdasarkan permintaan pihak desa.

    Dalam musyawarah desa saat itu, Kepala Desa Ledokombo, Masaendi, menandatangani berita acara lengkap dengan stempel resmi yang menyatakan bahwa dana pinjaman Susnan akan diganti oleh pihak desa. Meski demikian, hingga November 2025, Susnan mengaku tidak pernah menerima pengembalian dana tersebut.

    Saya menunggu hampir tiga tahun lebih, tapi tidak ada kejelasan. Padahal berita acara jelas menyebut bahwa dana itu akan diganti,” ujar Susnan.

    Kuasa Pendampingan Siquad Nusantara

    Merasa dirugikan, Susnan memberikan kuasa pendampingan kepada DPC Siquad Nusantara Probolinggo Raya. Pendampingan diterima oleh Ketua Bambang Hartono, Pembina Agus Suhermanto, dan Sekretaris Sutanto.

    Ketiganya mendampingi Susnan dalam upaya mencari penyelesaian sengketa yang selama ini dianggap berlarut-larut tanpa tanggung jawab dari pihak desa.

    Mediasi di Inspektorat

    Pada pukul 13.00 WIB, Susnan dan tim pendamping mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Probolinggo di Kraksaan. Mereka diterima langsung oleh Inspektur Imron Rosyadi, yang memimpin jalannya mediasi bersama pihak Pemerintah Desa Ledokombo yang diwakili Kepala Desa Masaendi.

    Dalam forum itu, Masaendi bersikeras bahwa perannya hanya sebatas memfasilitasi kebutuhan warga terkait perbaikan jalan.

    Saya hanya memfasilitasi. Tidak mungkin saya mengganti dengan uang pribadi. Gaji saya sebagai kepala desa hanya Rp2.400.000,” ucapnya di hadapan peserta mediasi.

    Namun pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari pihak Susnan, yang menegaskan bahwa permintaan dana datang langsung dari perangkat desa, bahkan beberapa kali mendatangi rumahnya untuk meminta bantuan.

    Perdebatan Makin Memanas

    Situasi memanas ketika Agus Suhermanto mempertanyakan keabsahan dokumen yang ditandatangani Kepala Desa.

    Apakah benar ini tanda tangan bapak kepala desa dan stempel desa?” tanya Agus sambil menunjukkan berita acara tertanggal 16 Mei 2022.

    Setelah sempat berkelit, Masaendi akhirnya mengakui bahwa dokumen tersebut benar dikeluarkan oleh pihak desa.

    Pengakuan itu semakin menegaskan bahwa terdapat komitmen resmi antara pemerintah desa dan Susnan yang hingga kini tidak dipenuhi.

    Desakan Teguran dan Sanksi

    Ketua Siquad Nusantara, Bambang Hartono, mendesak Inspektorat agar memberikan teguran serta sanksi terhadap Kepala Desa Ledokombo karena dianggap mengingkari komitmen dan tidak memberikan kepastian penyelesaian.

    Kami meminta Inspektorat membuat berita acara hasil mediasi yang menegaskan bahwa sesuai poin ke-6 dalam berita acara musyawarah desa, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum,” tegasnya.

    Mediasi Tak Berujung Kesepakatan

    Inspektur Imron Rosyadi menyatakan bahwa mediasi tidak menghasilkan titik temu. Ia menyarankan agar pihak Susnan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang tertulis dalam dokumen musdes.

    Karena tidak ada kesepakatan, kami menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum sebagaimana tercantum pada poin ke-6 berita acara,” ungkap Imron.

    Kekhawatiran Warga

    Sejumlah warga Ledokombo yang hadir dalam mediasi menyatakan kekhawatiran atas polemik yang berkepanjangan ini. Mereka berharap pemerintah memberi penyelesaian tegas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Yang tertulis saja tidak ada tanggung jawab, bagaimana dengan yang tidak tertulis?” kata Karyono, salah satu warga.

     

     

    Hery.